Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Bandeng Nusantara' Kode Titipan Saat Saksi Transfer Uang ke Rekening Staf Khusus Edhy Prabowo

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur) untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 'Bandeng Nusantara' Kode Titipan Saat Saksi Transfer Uang ke Rekening Staf Khusus Edhy Prabowo
tribunnews.com, Danang Triatmojo
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur) untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (2/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur) untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (2/6/2021).

Dalam sidang, saksi bernama Dasep Hardiansyah mengaku pernah diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulanya bertanya ke saksi Dasep Hardiansyah yang merupakan seorang pekerja seni, music arranger soal permintaan tolong pengiriman uang dari salah satu pekerja non ASN KKP Iwan Febrian yang juga merupakan adik dari mantan Staf Khusus Edhy Prabowo, Miftah Sabri.

"Pernah diminta Iwan transfer uang ke pak Andreau?," tanya jaksa.

"Iya pernah, waktu itu mas Iwan manggil saya tanya boleh nitip transfer nggak karena takut limit," jawab Dasep.

Iwan kata Dasep meminta tolong dirinya untuk mentransfer sejumlah uang karena khawatir nominal transferan ATM-nya limit.

Usai mengiyakan, Iwan kemudian mentransfer uang Rp50 juta ke rekeningnya. Dasep mengatakan Iwan tidak menjelaskan maksud dan tujuan uang tersebut ditransfer ke rekening BCA milik Andreau.

Berita Rekomendasi

Namun, ia diminta menuliskan "Bandeng Nusantara" dalam pesan berita transferan tersebut.

"Cuma cerita tolong tulis di notif berita transfer 'Bandeng Nusantara'," ucap Dasep.

Dasep mengaku hanya satu kali diminta Iwan mentransfer sejumlah uang.

"Berapa kali Iwan minta transfer?," tanya jaksa.

"Sekali," timpal Dasep.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp25,7 milar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Penerimaan suap ini dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020.

Penerimaan suap itu diterima oleh Edhy Prabowo dari para eksportir benur melalui staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris Menteri KP, Amiril Mukminin; staf pribadi istri Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.

Pemberian suap ini setelah Edhy Prabowo menerbitkan izin budidaya lobater untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Ranjungan (Portunus spp) dari wilayah negara Republik Indonesia.

Baca juga: Saksi Diminta Edhy Prabowo Carikan Jam Tangan Mewah Rp 420 Juta Buat Kado Ultah Istrinya

Pemberian suap juga bertujuan agar Edhy melalui anak buahnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya.

Perbuatan Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta bertentangan dengan sumpah jabatannya.

Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas