Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Penyidik AKP Robin Terima Rp10,4 M dari Pihak Beperkara di KPK, Termasuk Azis Syamsuddin

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju ternyata bukan cuma menerima uang dari Wali Kota nonaktif

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Eks Penyidik AKP Robin Terima Rp10,4 M dari Pihak Beperkara di KPK, Termasuk Azis Syamsuddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju berjalan usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju ternyata bukan cuma menerima uang dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin disebut Dewan Pengawas KPK menerima uang sebesar Rp3,15 miliar dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Selain dari Azis, dalam sidang putusan kode etik Robin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021), Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut Robin juga menerima uang dari empat orang yang berkaitan dengan perkara di komisi antikorupsi.

Baca juga: Profil AKP Stepanus, Satu Pamen Polri yang Pernah Bertugas di KPK

Total selama menjadi penyidik KPK, Albertina menyatakan Robin telah menerima uang sebanyak Rp10,4 miliar dari lima orang yang beperkara di KPK itu.

Sebagian uang yang diterima senilai total Rp8,8 miliar kemudian dialirkan Robin kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. (Eno/Man (dpr.go.id))

"Selain terperiksa (Robin) berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial dalam perkara jual beli jabatan. Terperiksa juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung dan menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK," kata Albertina.

BERITA TERKAIT

Uang Rp3,15 miliar dari Azis ke Robin bermula dari perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado. Azis dan Aliza berasal dari satu partai yang sama.

Selanjutnya, Albertina mengatakan, dari Rp3,15 miliar tersebut, Robin memberikan Rp2,55 miliar kepada Maskur Husain.

Baca juga: Pekan Ini, Dewas KPK Bakal Periksa Pelanggaran Etik AKP Stepanus Robin

"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin lebih kurang sejumlah Rp3.150.000.000, yang sebagian diberikan kepada Maskur Husain kurang lebih Rp2.550.000.000, dan terperiksa mendapatkan kurang lebih sejumlah Rp600 juta," katanya.

Tetapi, dikatakan Albertina, hal tersebut dibantah oleh Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberi uang kepada Robin.

Baca juga: Masuk KPK Sejak 2019 Nilai AKP Stepanus Ternyata di Atas Rata-rata

"Meskipun hal ini dibantah oleh Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada terperiksa," kata dia.

Albertina juga menyebut Robin menerima uang dari mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari terkait Peninjauan Kembali (PK) kasusnya.

Robin disebut menerima uang secara bertahap sejumlah Rp5,1 miliar. Dari uang itu, Robin memberikan Rp4,880 kepada Maskur Husain.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas