Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tindaklanjuti Informasi 'Raja OTT' yang Sebut Harun Masiku Berada di Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima informasi keberadaan buronan Harun Masiku di Indonesia.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tindaklanjuti Informasi 'Raja OTT' yang Sebut Harun Masiku Berada di Indonesia
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima informasi keberadaan buronan Harun Masiku di Indonesia.

Lembaga antirasuah yang kini menjadi rumpun eksekutif itu memastikan bakal menindaklanjuti informasi tersebut.

Diketahui, KPK telah mengajukan penerbitan red notice atas nama Harun Masiku kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia atas nama Harun Masiku pada Senin (31/5/2021).

"Beberapa waktu lalu ada informasi bahwa dia masuk sini. Tentu informasi itu kita tindaklanjuti," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).

Setyo mengatakan, KPK telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Harun Masiku sejak 17 Januari 2020 lalu.

Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Bukan Hambatan Penyidik yang Rajin OTT Tidak Jadi ASN

Lanjut dia, pihaknya pun sudah mengajukan pencegahan tersangka kasus suap terhadap bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu sebanyak dua kali.

BERITA TERKAIT

Sejak itu pula, Setyo menyatakan tim penyidik telah melakukan upaya untuk mencari Harun di beberapa lokasi.

Hanya saja, kata Direktur Penyidikan KPK itu, proses pencarian itu tidak diungkapkan ke publik.

"DPO sudah terbit 17 Januari 2020 kemudian ada pencegahan sampai dua kali. Di antara proses itu, namanya mencari berusaha mengetahui posisi tentu itu gak pernah dikasihkan (dibuka ke publik) kecuali kegiatan yang sifatnya terbuka," kata dia.

Baca juga: Komnas HAM Belum Pastikan Adanya Pelanggaran HAM dalam Polemik TWK Pegawai KPK

Diwartakan, KPK telah mengajukan surat permohonan penerbitan red notice ke NCB Interpol Indonesia atas nama Harun Masiku pada Senin (31/5/2021).

Pengajuan red notice itu dilakukan sebagai salah satu upaya KPK mencari dan menemukan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang telah berstatus DPO tersebut.

"Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO atas nama HM (Harun Masiku), Senin (31/5), KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Rutan KPK Berlakukan New Normal, Kunjungan Tahanan Korupsi Diperbolehkan Secara Langsung

Ali mengatakan, upaya penerbitan red notice dilakukan guna menemukan Harun dilakukan serta proses penyidikan perkara yang menjeratnya dapat segera dirampungkan.

"Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera diselesaikan," kata Ali.

Sebelumnya, penyelidik nonaktif KPK Harun Al Rasyid yang menangani perkara ini sempat menyebut, Harun Masiku ada indikasi mengumpat di Indonesia.

Tetapi Harun, yang disebut Ketua KPK Firli Bahuri sebagai 'Raja OTT', menyatakan tidak bisa melakukan upaya pencarian, lantaran dibebastugaskan akibat tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sekarang beliaunya (Harun Masiku) ada di sini. Sudah masuk ke Indonesia. Tapi saya sudah keburu keluar SK 652, suruh menyerahkan (tanggung jawab)," kata Harun di kanal Youtube Najwa Shihab, Jumat (28/5/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas