Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Resmi Cabut Dukungan Terhadap Bupati Alor

Andreas Hugo Pareira mengatakan, perilaku bupati Alor yang mencaci maki menteri sosial dan ketua DPRD Alor dianggap sangat tidak pantas dilakukan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PDIP Resmi Cabut Dukungan Terhadap Bupati Alor
istimewa
Pencabutan ini dilakukan melalui Surat DPP No 2922 /IN/DPP/VI/2021 ditanda tangani oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun dan Sekjen Hasto Kristiyanto. 

3. Mutasi Sejumlah ASN

Amon Djobo pernah dikritik karena melakukan mutasi besar-besaran sejumlah ASN di Alor.

Ia melakukan mutasi, pemberhentian (nonjob), dan pemecatan terhadap 1.381 ASN selama enam bulan sebelum Pilkada 27 Juni 2018.

Amon Djobo dikhawatirkan yang menyalahi UU Pilkada sehingga dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) di Jakarta pada Maret 2019.

Heriyanto, kuasa hukum Pelapor kasus mutasi ASN Kabupaten Alor, Roberth J Tubulau menduga Amon Djobo melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.

Menurut Heriyanto, penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada Serentak 2018 dilakukan pada 12 Februari 2018.

Ketika itu, sebagai petahana, Amon Djobo dan pasangannya Imran Duru juga ditetapkan menjadi paslon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Alor.

Berita Rekomendasi

Namun, dalam kurun waktu 6 bulan sebelum 12 Februari 2018, Amon Djobo telah melakukan mutasi ASN secara berkala.

"Kami ada datanya, dalam kurung waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga masa jabatan berakhir, Maret 2019, Amon Djobo telah melakukan mutasi ASN," beber dia.

4. Ancam Tembak Kolonel TNI AD

Aksi lain yang pernah dilakukan Amon Djobo dan menuai sorotan adalah saat ia diduga melakukan penghinaan terhadap seorang kolonel TNI AD pada Oktober 2020.

Bahkan Amon Djobo sempat mengancam akan menembak mati Kasie Log Korem 161 Kupang, Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram Dionisius Adoe.

Dikutip dari Pos Kupang, Amon Djobo diduga telah melakukan penghinaan terhadap perwira pejabat Korem 161 Kupang.

Ia menulis kata tidak pantas dalam risalah dokumen terkait penyelesaian kerja sama tanah TNI yang digunakan pihak Polri di Kabupaten Alor.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas