Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Akses Sscasn.bkn.go.id, Berikut Ketentuannya

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 diakses melalui laman sscasn.bkn.go.id, setiap instansi mempunyai ketentuan masing - masing, berikut ketentuannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
zoom-in Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Akses Sscasn.bkn.go.id, Berikut Ketentuannya
Tangkap layar sscasn.bkn.go.id
Halaman website SSCASN - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 diakses melalui laman sscasn.bkn.go.id, setiap instansi mempunyai ketentuan masing - masing, berikut ketentuannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 diakses melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Sebelumnya pendaftaran CPNS dan PPPK rencananya dibuka mulai dibuka pada 31 Mei 2021 hingga 21 Juni 2021.

Namun pendaftaran diundur, karena masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS dan PPPK yang belum ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, masih ada usulan revisi penetapan kebutuhan oleh beberapa instansi.

Hal tersebut disampaikan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Jumat (28/5/2021) melalui akun Instagram resminya @bkngoidofficial.

Baca juga: Daftar Jumlah Formasi CPNS dan PPPK yang Dibutuhkan di Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, DIY, Banten

Kapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dibuka?

Dikutip dari surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rekomendasi BirokrasiNomor B/474/M.SM.01.00/2021, jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK akan diinformasikan lebih lanjut.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, setiap instansi mempunyai ketentuan masing - masing untuk waktu pendaftaran.

Maka pastikan pendaftar telah membaca pengumuman instansi yang dipilih dengan teliti.

Nantinya setelah poses pendaftaran, akan ada proses lanjutan, yaitu seleksi administrasi, ujian Seleksi Kompetensi Dasar, Ujian Kompetensi Bidang hingga pengumuman kelulusan.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Berubah, Simak Keterangan di Situs Resmi sscasn.bkn.go.id

Ketentuan Umum CPNS:

- Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batasan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran adalah:

• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas