Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Vila di Sukabumi yang Disita KPK Dibeli Sespri Edhy Prabowo Rp3 Miliar

Vila itu diketahui dimiliki oleh H. Makmun Saleh yang akhirnya dibeli melalui Sekretaris Menteri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin usai Usep menawarkannya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terungkap Vila di Sukabumi yang Disita KPK Dibeli Sespri Edhy Prabowo Rp3 Miliar
Dok KPK
Tim penyidik KPK menyita 1 unit vila beserta tanah seluas 2 hektare di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (18/2/2021) hari ini pukul 18.00 WIB. Aset yang disita diduga milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Dok Tim Penyidik KPK) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur) untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (2/6/2021).

Saksi atas nama Usep Kurniawan yang merupakan guru silat Edhy Prabowo mengungkap pembelian vila seluas 2 hektare di Desa Cijengkol, Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat.

Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Usep soal pembelian vila tersebut yang saat ini sudah disita KPK.

Vila itu diketahui dimiliki oleh H. Makmun Saleh yang akhirnya dibeli melalui Sekretaris Menteri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin usai Usep menawarkannya.

"Bapak tawarkan ke siapa?," Kata jaksa di persidangan.

"Awalnya, Saya tawarkan ke adiknya Pak Edhy, namanya Dedy Harianto. Sempat waktu itu saudara Dedy bilang juga kepada saya, bang coba saja tawarkan ke pak Edhy. Saya chatingan lewat WA tapi nggak di respons," jawab Usep.

Lantaran pesannya ke Edhy Prabowo tak direspons, Usep kemudian disuruh Dedy menawarkan vila tersebut ke Amiril.

Berita Rekomendasi

"Cuman ketika pas saya telfon lagi ke Dedy, disuruh coba hubungin pak Amiril dan itu saya tanya siapa? disampaikan, katanya orangnya pak Edhy," jelas Usep.

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur) untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (2/6/2021).
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur) untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (2/6/2021). (tribunnews.com, Danang Triatmojo)

Setelah berkomunikasi via telepon dengan Amiril, kemudian terjadi kesepakatan pembelian vila di kawasan Cibadak itu. Mereka sepakat vila itu di harga Rp3 miliar, dari penawaran awal Rp4 miliar.

"Beliau (Amiril) sampaikan kepada saya coba bang di nego harga-harganya. Dari situ saya ke Pak Makmun lagi untuk menego harga tersebut dan disepakati harga Rp3 miliar," kata Usep.

Setelah harga sepakat, Amiril mengirimkan uang Rp50 juta sebagai tanda jadi pembelian vila di bulan Juli 2020.

"Di situ pak H. Makmun minta DP kurang lebih sekitar Rp50juta. Amiril saat itu kalau tidak salah DP nya pertama Rp45 juta lalu ditambah Rp5 juta. Jadi Rp50 juta," tutur Usep.

Selanjutnya setelah sepekan DP dibayarkan, H. Makmun selaku pemilik vila minta proses pembayaran dipercepat. Pembayaran kemudian dilakukan oleh Dedy, adik Edhy Prabowo dan satu orang utusan Amiril bernama Sugiarto.

Pembayaran pertama sebesar Rp1,45 miliar. Sehingga berikut DP yang sebelumnya sudah dibayarkan menjadi Rp1,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas