Anggota Komisi X DPR RI Kecam Tidak Mendidiknya Sinetron Suara Hati Istri
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PPP Illiza Saaduddin Djamal mengecam tayangan sinetron 'Suara Hati Istri'
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PPP Illiza Saaduddin Djamal mengecam tayangan sinetron 'Suara Hati Istri' di stasiun televisi swasta yang menayangkan aktris berusia 15 tahun bernama Zahra untuk memerankan istri ketiga dari laki-laki berusia 39 tahun.
"Tayangan itu berbahaya dan tidak mendidik untuk masyarakat umum di televisi, utamanya anak-anak," ujar Illiza, kepada wartawan, Kamis (3/6/2021).
"Apalagi syarat usia menikah berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun," imbuhnya.
Illiza khawatir jika tayangan itu terus dibiarkan, maka akan menginspirasi untuk terjadinya pernikahan usia dini.
Baca juga: Fanny Ghassani Komentari Sinetron Suara Hati Istri, Pernah Dapat Peran Mirip Zahra, Salahnya Dimana?
Padahal, dia menjelaskan bahwa pernikahan dini membawa dampak negatif, di antaranya risiko bayi lahir stunting, kematian ibu dan bayi, gangguan kesehatan, pernikahan tidak harmonis dan lain sebagainya.
Bahkan, kata Illiza, angka perceraian pada pasangan menikah dini pun sangat tinggi.
"Tayangan itu juga termasuk mempromosikan pedofil. Tidak pantas seorang artis di bawah umur memerankan 'karakter dewasa', apalagi sampai memerankan adegan vulgar," jelasnya.
Baca juga: Menteri PPPA Soroti Polemik Sinetron Suara Hati Istri: Zahra, Sebut Melanggar Hak Anak
Lebih lanjut, Illiza meminta agar pemeran istri ketiga dari laki-laki berusia 39 tahun itu diganti dengan aktris yang tak di bawah umur.
"Kami meminta pihak Indosiar agar merubah pameran Zahra, diganti dengan artis yang tidak di bawah umur atau di atas 19 tahun. Dan kami meminta dunia perfilman agar bisa menghadirkan tayangan film yang mendidik dan tidak vulgar," katanya.
Melanggar Hak Anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pun menyoroti film tersebut.
Kemen PPPA menegaskan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak di mana anak berusia 15 tahun diberikan peran sebagai istri ketiga dan dipoligami.
Materi atau konten sebuah acara, sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS), seharusnya mendukung pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak dan demi kepentingan terbaik anak.
Baca juga: Sinetron Suara Hati Istri Dikritik, Pemeran Zahra yang Usianya 15 Tahun Akan Diganti
Baca juga: Tanggapan KPI soal Anak 15 Tahun Berperan Jadi Istri Ketiga di Sinetron Zahra