Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Fakta yang Terungkap Dalam Sidang Etik Penyidik KPK Stepanus Robin Harus Dikembangkan
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutus AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin, selaku Penyidik KPK, bersalah melanggar etika.
Editor: Adi Suhendi
Oleh Petrus Selestinus (Koordinator TPDI dan Advokat Peradi)
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutus AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin, selaku Penyidik KPK, bersalah melanggar etika.
Dalam sidang etik yang digelar, Senin (31/5/2021) tersebut Dewas KPK menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari penyidik KPK terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju.
Sejumlah fakta mencengangkan terungkap dalam sidang Etik terperiksa Robin, salah satunya soal pemberian suap yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (pemberi) kepada terperiksa Robin, Penyidik KPK (penerima) untuk mengawasi saksi Aliza Gunado dalam perkara korupsi di Lampung Tengah yang ditangani KPK.
Baca juga: Dewas KPK: Penyidik Robin Terima Duit Rp 1,6 Miliar
Ini berarti tugas Dewas KPK diambil alih Azis Syamsuddin dengan mengupah Robin untuk memantau saksi Aliza Gunado di KPK, diungkap Dewas KPK dalam putusan sidang etik, disertai pengakuan bahwa Azis Syamsuddin memberikan uang kepada Robin sebesar Rp 3,15 miliar sebagai jasa untuk memantau salah seorang saksi bernama Aliza Gunado di KPK, dalam kasus korupsi lain di Lampung Tengah.
Perlu dilakukan pengembangan
Fakta lain terungkap dalam sidang Dewas KPK adalahterperiksa Robin juga nerima uang dari beberapa pihak dari beberapa kasus lain, termasuk uang dari kasus eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Namun tidak disebutkan apakah beberapa perkara itu ada peran Azis Syamsuddin.
Baca juga: KPK Janji Kembangkan Penerimaan Duit Penyidik Robin
Karena itu pengembangan terhadap peran Azis Syamsuddin dan Robin, menjadi sangat penting, karena banyak dimensi yang harus diungkap tuntas, ada dimensi permufakatan jahat, ada dimensi pemberi dan penerima suap, dan ada dimensi merintangi penyidikan, dan ada dimensi melanggar larangan Penyidik bertemu pihak yang sedang berperkara.
Rangkaian peristiwa pidana dengan dimensi yang berbeda-beda itu, menuntut tranparansi dan akuntanilitas dalam penyidikan dan penuntutan, mengingat potensi terjadinya penanganan perkara secara tebang pilih, atau model penangan perkara yang bertujuan untuk melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya, sangat mungkin terjadi.
Dewas KPK Patut Dicontoh
Karena itu transparansi dan akuntabilitas yang diperlihatkan Dewas KPK dalam sidang Etik perkara Robin, berupa penjelasan secara terbuka kepada publik selurih proses dan hasil sidang Etik, pertimbangan hukum yang diambil dan putusan sidang Etik, yang dipublish ke Media, menjadi sesatu hal yang sangat positif bagi publik dan bagi KPK, karena selama ini proses dan hasil pemeriksaan saksi atau tersangka tidak pernah dipublis.
Baca juga: Eks Penyidik AKP Robin Terima Rp10,4 M dari Pihak Beperkara di KPK, Termasuk Azis Syamsuddin
Beberapa fakta temuan Dewas KPK yang perlu dielaborasi oleh penyidik dalam pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin nanti, adalah apakah Azis Syamsuddin juga bertindak sebagai perantara dalam transaksi suap yang diterima Robin dari beberapa pihak lain, seperti dari kasus eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Elaborasi oleh penyidik sangat penting untuk menggali dan memastikan berapa pasal tindak pidana korupsi yang telah dilanggar dalam peristiwa suap yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Robin (samenloop/concursus idealis) dari satu peristiwa pidana atau sebaliknya dari beberapa perisitwa pidana yang berdiri sendiri (concursus realis), yang secara kasat mata diungkap Dewas KPK.