Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Laporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri, Diduga Terima Gratifikasi Senilai Rp 141 Juta

ICW melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri, ke Bareskrim Polri terkait dugaan penerimaan gratifitasi saat menyewa helikopter.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in ICW Laporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri, Diduga Terima Gratifikasi Senilai Rp 141 Juta
Tangkap layar YouTube Sahabat ICW
Peneliti ICW Wana Alamsyah di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (3/6/2021). ICW melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri terkait dugaan penerimaan gratifitasi saat menyewa helikopter. 

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, dalam sidang yang disiarkan pada Kamis (24/9/2020).

"Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak Panggabean.

Dewan Pengawas KPK menilai Firli tidak mengindahkan kewajiban untuk menyadari seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan hukuman ringan yakni sanksi berupa teguran tertulis 2 terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait pelanggaran kode etik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan hukuman ringan yakni sanksi berupa teguran tertulis 2 terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait pelanggaran kode etik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: Penguatan KPK dan Pembenahan Birokrasi Lebih Efektif Tingkatkan Investasi Dibanding RUU Cipta Kerja

Firli juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan tindakan dalam perilaku sehari-hari.

Padahal tindakan itu diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Atas pelanggaran tersebut, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa pemberian Teguran Tertulis II kepada Firli.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II."

"Agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku," kata Tumpak.

Baca: Disanksi Teguran Tertulis Gara-gara Naik Helikopter Mewah, Firli Bahuri Janji Tak Mengulangi Lagi

BERITA TERKAIT

Meski telah dijatuhi sanksi ringan, Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat mempertanyakan putusan Dewan Pengawas KPK itu.

Sebab sanksi yang diterima Firli disebut tidak sebanding dengan perbuatannya.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berpendapat, tindakan Firli menggunakan helikopter layak dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas KPK.

"Secara kasat mata, tindakan Firli Bahuri menggunakan moda transportasi mewah itu mestinya telah memasuki unsur untuk diberikan sanksi berat."

"Berupa rekomendasi agar mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK," kata Kurnia, Kamis (24/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai kasus pamer 'gaya hidup mewah' Ketua KPK Firli Bahuri termasuk pelanggaran berat.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai kasus pamer 'gaya hidup mewah' Ketua KPK Firli Bahuri termasuk pelanggaran berat. (Tangkap layar youtube Kompas TV)

Baca: Lima Catatan ICW atas Sanksi Ringan Ketua KPK Firli Bahuri

Menurutnya, putusan Dewan Pengawas KPK dinilai tidak akan mengangkat reputasi KPK yang terpuruk.

Hal itu karena tidak ada konsekuensi apapun atas sanksi ringan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas