KPK Panggil Wakil Kepala BPKD DKI Jakarta di Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul
Lusiana bakal bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Kepala BPKD DKI Jakarta-Kabid Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKD DKI Jakarta 2019, Lusiana Herawati.
Lusiana bakal bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: Sakit, Plh Sekda DKI Jakarta Batal Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Tanah Munjul
"Hari ini (3/6/2021) pemeriksaan saksi Lusiana Herawati, Wakil Kepala BPKD DKI Jakarta- Kabid Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKD DKI Jakarta 2019," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (3/6/2021).
Selain Lusiana, tim penyidik komisi antikorupsi juga bakalan memeriksa Plh BP BUMD Periode 2019, Riyadi; Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby; dan seorang swasta, Darzenalia Azli.
Baca juga: Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Staf Marketing di KJPP Wahyono Adi dan Rekan
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.
Mereka yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles (YRC); Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian (TA); Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene (AR); dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Untuk konstruksi perkaranya, salah satu perusahaan yang bekerjasama dengan Sarana Jaya dalam hal pengadaan tanah diantaranya adalah PT Adonara Propertindo yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
Baca juga: KPK Dalami Proses Penilaian Tanah Munjul Lewat Pegawai Sarana Jaya
Pada Maret 2019, Anja Runtuwene aktif menawarkan tanah munjul kepada pihak Sarana Jaya terlebih dahulu.
Selanjutnya ada pertemuan yang dilakukan dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus di Yogyakarta yang dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh Anja yang berlokasi di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
Disaat yang bersamaan langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus.
Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Karolus Boromeus dilakukan melalui Notaris yang di tunjuk oleh Anja.
Baca juga: Ini Respons Yoory Pinontoan Setelah Dikabarkan Jadi Tersangka KPK untuk Kasus Munjul
Pada 8 April 2019, disepakati dilakukannya penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles dengan pihak penjual yaitu Anja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.