Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Tidak Lagi Steril, Diyakini Ada Makelar Lain Selain AKP Robin

Kasus dugaan suap yang diterima oleh penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju terus bergulir, diduga ada makelar lain diluar AKP Robin.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Tidak Lagi Steril, Diyakini Ada Makelar Lain Selain AKP Robin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju berjalan usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Kini, dugaan ini tengah diusut oleh lembaga antirasuah.

Baca juga: Polemik Seleksi Kepegawaian KPK, Istana Sebut Itu Urusan Internal

Perihal apa yang terungkap di sidang Dewas KPK itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan KPK akan mengusut informasi tersebut.

Sebab, saat ini KPK juga tengah melakukan penyidikan terkait dugaan penerimaan suap oleh Robin dari sejumlah pihak perihal penanganan perkara di KPK.

"Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6).

Pengusutan etik terhadap Robin telah selesai dilakukan.

Penyidik asal Polri itu dijatuhi etik berat dan diberhentikan. Ia segera dikembalikan ke institusi asalnya.

Sementara, perkara pidananya masih akan diusut KPK.

Rekomendasi Untuk Anda

Kini pengembangannya pun akan dilakukan.

Termasuk dugaan suap yang diterima Robin.

Satu di antaranya diduga dari Azis Syamsuddin.

"Saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan mengembangkan lebih lanjut informasi dan fakta yang telah diperoleh dari hasil penyidikan termasuk tentu juga informasi dan data dari hasil pemeriksaan majelis etik," ucap Ali.

Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju berjalan usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju berjalan usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ali juga mengatakan bila Azis segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan.

"Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan," tambahnya.

Di sisi lain kabar mengenai AKP Robin yang justru menerima rente di dalam internal KPK ini memunculkan kritik.

Salah satunya dari Feri Amsari. Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas yang juga aktivis antikorupsi itu menilai kasus AKP Robin ini terjadi sejak revisi UU KPK.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas