1.300 Korban Investasi Bodong EDCCash Lapor ke Polisi
1.300 korban investasi bodong EDCCash telah melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke posko pengaduan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bares
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setidaknya 1.300 korban investasi bodong EDCCash telah melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke posko pengaduan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyebutkan masih banyak korban yang belum melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Jumlah saksi dan korban yang melapor di desk pengaduan sampai dengan saat ini korban sekitar 1300 orang," kata Helmy kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Helmy menyampaikan penyidik Polri juga telah memeriksa sebanyak 63 orang dalam kasus tersebut. Sebaliknya, sejumlah barang bukti juga disita oleh penyidik.
Di antaranya, tanah dan bangunan, kendaraan 26 buah, surat-surat bukti pembayaran dan transfer, 26 kendaraan mewah dan aset-aset mewah lainnya.
"Penyidik masih mengembangkan untuk mencari aset yang merupakan hasil kejahatan dan direncanakan minggu depan berkas akan dikirim ke Kejaksaan," tukasnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong EDCCash. Namun hanya 6 orang yang baru dilakukan penahanan.
Mereka adalah AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS. Diketahui, AY dan S merupakan pasangan suami istri yang juga leader investasi bodong EDC Cash.
Baca juga: Polisi Buka Peluang Adanya Tersangka Baru Dalam Kasus Penipuan EDCCash
EDC Cash sendiri merupakan modus penipuan memakai skema multi level marketing (MLM). Artinya, setiap nasabah yang direkrut diwajibkan untuk membawa nasabah baru untuk diajak.
Nantinya, setiap member yang diajak dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari atau 15 persen perbulan dari total investasi. Nominal minimal investasi yang bisa disetorkan senilai Rp 5 juta.
Jika member aktif merekrut nasabah, dia akan mendapatkan lebih banyak keuntungan. Total member EDC Cash ini mencapai 57 ribu dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 285 miliar.
Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Selain itu, tindak pidana penipuan/perbuatan curang pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.