Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses Sscasn.bkn.go.id Laman Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Sscasn.bkn.go.id merupakan laman resmi untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, simak ketentuan dan jadwal resminya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Akses Sscasn.bkn.go.id Laman Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Ini Jadwal dan Ketentuannya
Tangkap layar sscasn.bkn.go.id
Halaman website SSCASN - Sscasn.bkn.go.id merupakan laman resmi untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, simak ketentuan dan jadwal resminya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 diakses melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Untuk jadwal pendaftaran masih belum diketahui, karena masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS dan PPPK yang belum ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, masih ada usulan revisi penetapan kebutuhan oleh beberapa instansi.

Hal tersebut disampaikan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada (28/5/2021) melalui akun Instagram resminya @bkngoidofficial.

Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rekomendasi Birokrasi Nomor B/474/M.SM.01.00/2021, pihak pelaksana manyatakan bahwa jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan diinformasikan lebih lanjut.

Baca juga: Daftar Jumlah Formasi CPNS dan PPPK yang Dibutuhkan di Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, DIY, Banten

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, setiap instansi mempunyai ketentuan masing - masing untuk waktu pendaftaran.

Maka pastikan pendaftar telah membaca pengumuman instansi yang dipilih dengan teliti.

Nantinya setelah poses pendaftaran, akan ada proses lanjutan, yaitu seleksi administrasi, ujian Seleksi Kompetensi Dasar, Ujian Kompetensi Bidang hingga pengumuman kelulusan.

Berita Rekomendasi

Ketentuan Umum CPNS:

- Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batasan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran adalah:

• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

• Dokter Pendidik Klinis

• Dosen, Penelitidan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas