Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Teken Perpres, Kini Ada Posisi Wakil Menteri Menpan-RB

Terbitkan Perpres nomor 47 tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, kini ada Wakil Menteri Menpan-RB.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jokowi Teken Perpres, Kini Ada Posisi Wakil Menteri Menpan-RB
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden RI nomor 47 tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam Perpres yang baru tersebut tugas Menteri Menpan RB dapat dibantu oleh Wakil Menteri.

"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat 1  Perpres 47/2021 dikutip Tribunnews.com, Jumat, (4/6/2021).

Baca juga: Wakil Ketua MPR Ingatkan Jokowi Lobi Raja Saudi agar Ada Pemberangkatan Calon Haji 2021  

Dalam aturan tersebut Wakil Menteri ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden.

Meskipun demikian Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," bunyi pasal 2 ayat 4.

Baca juga: Stafsus Jokowi Ajak Masyarakat Papua Dukung Otsus dan Pelaksanaan PON 2021

Adapun Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri di antaranya yakni membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Berita Rekomendasi

Kemudian membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian," katanya.

Baca juga: ICW: Kalau Dilihat Rekam Jejaknya, Pak Jokowi Jarang Keluarkan Kebijakan yang Kuatkan KPK

Peraturan Presiden mulai berlaku sejak diundangkan.

Perpres diteken Jokowi pada 19 Mei lalu dan diundangkan pada 21 Mei 2021.

Dengan diterbitkannya Perpres 47 tahun 2021,  maka Perpres 47 tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas