Kata ICW, TWK Sengaja Disusupkan untuk Singkirkan Pegawai KPK Berintegritas
Hal itu disampaikan Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo dalam webinar PKS Talks: Pemberantasan Korupsi Mati Berdiri, Jumat (4/6/2021).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA—Indonesia Corruption Watch (ICW) berpendapat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja disusupi untuk menyingkirkan sejumlah pegawai yang punya kredibilitas dan reputasi besar dalam memberantas korupsi.
Hal itu disampaikan Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo dalam webinar PKS Talks: Pemberantasan Korupsi Mati Berdiri, Jumat (4/6/2021).
“Pada saat yang sama kita juga pada akhirnya menemukan titik yang terhubung antara regulasi KPK baru dengan kisruh TWK terakhir ini. Karena TWK ini disusupkan sebagai jalan untuk menyingkirkan beberapa pegawai yang sebenarnya punya kredibilitas besar dan punya reputasi besar dalam menangani perkara perkara korupsi high profile,” ujar Adnan Topan Husodo.
Dia pun menyebut satu nama penyidik KPK yang paling dikenal yaitu Novel Baswedan.
Baca juga: Bukan Menang Atau Kalah, Giri Suprapdiono Sebut Debat Soal TWK KPK Untuk Cerdaskan Publik
“Tetapi setelah kita tahu ada TWK ini muncul lagi nama-nama lain yang juga tidak kalah garangnya dan mereka adalah bagian terpenting dari tim penindakan KPK yang selama ini mungkin juga memberikan spirit di dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi KPK,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui hasil TWK menunjukkan sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan gagal. Dari 75 pegawai KPK itu, 51 orang diberhentikan dan 24 lainnya akan dilakukan pembinaan.
Sementara 1.271 pegawai KPK yang lolos dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Gedung Juang KPK secara daring dan secara langsung, pada Selasa (1/6/2021) lalu.
KPK Kehilangan Kekuatannya
Adnan Topan berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah kehilangan spirit dan kekuatan besarnya. Apalagi kini pegawai KPK telah dialihkan menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Bicara soal badan antikorupsi yang kuat pra-syarat utamanya itu adalah soal independensi. Dan ini yang dicabut oleh Undang-Undang baru tentang KPK, dengan menempatkan KPK sebagai bagian dari eksekutif,” ujar Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo dalam webinar PKS Talks: Pemberantasan Korupsi Mati Berdiri, Jumat (4/6/2021).
Status kepegawaian KPK yang beralih jadi ASN, kata dia, membuat dirinya menjadi tidak independen lagi.
“Pondasi terpentingnya selain independensi badannya, adalah independensi para pegawainya. Di sini kemudian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi persoalan ketika revisi Undang-Undang KPK menghapus status pegawai KPK sebagai pegawai yang independen,” jelasnya.
“Karena semuanya kemudian di-ASN-kan,” tambahnya.