Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPD RI Minta Pemerintah Edukasi Masyarakat Sebelum Premium Dihapus 

Pemerintah diminta berikan edukasi menyeluruh serta sosialisasi matang pada masyarakat soal rencana menghapus premium.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ketua DPD RI Minta Pemerintah Edukasi Masyarakat Sebelum Premium Dihapus 
DPD RI
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menanggapi rencana pemerintah menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium yang mendapatkan subsidi.

Pemerintah diminta LaNyalla memberikan edukasi yang menyeluruh serta sosialisasi matang kepada masyarakat. 

Adapun rencana penghapusan Premium pada tahun depan disampaikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, saat rapat dengan Komisi VII DPR, kemarin. 

Meski begitu, rencana penghapusan Premium yang beroktan 88 (Ron 88) memang sudah lama terdengar. 

"Penghapusan Premium adalah upaya pemerintah untuk mengurangi gas buang emisi kendaraan bermotor, yang sebenarnya sudah dikurangi di sejumlah daerah selama ini," ujar LaNyalla, kepada wartawan, Jumat (4/6/2021). 

Baca juga: Stok BBM Premium di Jamali akan Dikurangi, Sebagai Gantinya Ada Pertalite yang Ramah Lingkungan 

Menurutnya, pemerintah telah mengurangi peredaran Premium di Jawa, Madura, Bali (Jamali). 

Kebijakan serupa juga telah diterapkan di luar Jawa.

Berita Rekomendasi

Pemerintah menggantikannya dengan Pertalite bersubsidi yang harganya sama dengan BBM jenis Premium. 

"Penghapusan BBM Ron 88 akan memperbaiki kualitas udara di Indonesia. Kebijakan tersebut juga merupakan dukungan terhadap program langit biru yang diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang harus kita dukung demi perbaikan lingkungan," jelasnya. 

Senator asal Jawa Timur ini menambahkan, penghapusan Premium merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 20 Tahun 2017. 

Aturan itu mensyaratkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar Euro 4, sehingga BBM yang digunakan untuk uji emisi agar minimal mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51. 

"Indonesia itu jadi satu dari 7 negara yang masih memakai Ron 88. Padahal kesepakatan global melalui Paris Agreement yang merupakan perjanjian negara-negara untuk mengatasi pemasanan global, penggunaan Ron 88 harus dihindari," kata LaNyalla. 

Baca juga: Tahun Depan, Pemerintah Bakal Hapus BBM Jenis Premium?

Meski begitu, pemerintah diminta untuk sering-sering melakukan sosialisasi terkait rencana penghapusan total BBM jenis Premium.

Selain itu, kata LaNyalla, harus ada penjelasan yang rinci mengapa Premium perlu dihapuskan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas