Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Setor Uang Rampasan Rp 12,5 Miliar Dari Eks Menpora Imam Nahrawi Ke Kas Negara

Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyetoran uang rampasan senilai Rp 12,5 miliar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Setor Uang Rampasan Rp 12,5 Miliar Dari Eks Menpora Imam Nahrawi Ke Kas Negara
Tribunnews/Irwan Rismawan
Eks Menpora Imam Nahrawi. 

Dalam kasusnya, Imam dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Imam menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Imam dinilai terbukti menerima Rp11,5 miliar.

Baca juga: Banding KPK Diterima, PT DKI Jakarta Tambah Hukuman Aspri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum

Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018.

Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam dinilai terbukti menerima Rp8.348.435.682 selama kurun 2015-2018.

Uang berasal dari sejumlah pihak.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas