Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Mengadu ke DPD RI, Petani Minta Adanya Koreksi Tata Kelola Sawit Indonesia

Petani sawit yang tergabung dalam POPSI mengadukan permasalahan para petani sawit di daerah kepada Dewan Perwakilan Daerah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Mengadu ke DPD RI, Petani Minta Adanya Koreksi Tata Kelola Sawit Indonesia
Istimewa
Petani sawit yang tergabung dalam POPSI (Perkumpulan Forum Kelapa Sawit Jaya Indonesia) mengadu permasalahan para petani sawit di daerah kepada Dewan Perwakilan Daerah. 
Memuat video…

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petani sawit yang tergabung dalam POPSI (Perkumpulan Forum Kelapa Sawit Jaya Indonesia) mengadukan permasalahan para petani sawit di daerah kepada Dewan Perwakilan Daerah.

Petani sawit daerah yang mengelola hampir 43 persen perkebunan sawit dan telah berkontribusi terhadap pendapatan nasional senilai Rp 300 triliun, justru tidak memperoleh layanan serius dari pemerintah.

Birokratisasi pelayanan, minimnya program bagi daerah penghasil sawit, dan badan dana sawit yang hanya berpihak bagi koorporasi besar adalah biang dari hadirnya para petani sawit di DPD RI.

Perwakilan petani sawit tersebut diterima langsung Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti didampingi Ketua Komite III Silvana Murni, Ketua Komite IV Sukiryanto, Bustami Zainudin (senator Lampung) dan Evi Apita Maya (senator NTB).

Baca juga: Ketua DPD RI Minta Pemerintah Selamatkan Garuda: Perlu Ada Langkah Taktis untuk Atasi Persoalan Ini

Sementara dari POPSI dihadiri Mansuetus Darto, Sekjen SPKS, Alvian Arahman-Ketua Umum Apkasindo Perjuangan, Hendra Purba-Direktur Eksekutif ASPEKPIR, dan Sabarudin sekretaris POPSI.

Dalam aduannya, Mansuetus Darto menjelaskan Pengelolaan kelapa sawit di Indonesia tidak adil dalam hal hubungan pusat dan daerah penghasil kelapa sawit.

Rekomendasi Untuk Anda

Akibatnya petani sawit tidak memperoleh layanan yang memadai alias termarjinalkan.

Selain itu, pemerintah daerah juga selalu di tekan oleh pemerintah pusat untuk menjalankan program sawit berkelanjutan seperti Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan banyak aturan di pusat mengatur daerah tapi tidak ada alokasi pendanaannya.

Baca juga: Ketua DPD RI Minta Pemerintah Edukasi Masyarakat Sebelum Premium Dihapus

Akibatnya, pembangunan sawit berkelanjutan itu hanya di omongan saja tidak diimplementasikan. Padahal, Dana sawit banyak di pusat yang dikelola oleh BPDP-KS (Badan Pengelola Dana Perkebunan) tapi alokasinya tidak jelas dan mayoritas untuk subsidi Industri Biodiesel.

"Pemerintah pusat khususnya kementerian keuangan malah semakin menjerat daerah penghasil sawit dengan menaikkan pungutan ekspor sawit untuk biodiesel dan merugikan petani sawit daerah," kata Mansuetus Darto dalam keterangannya, Jumat (4/6/2021).

Darto meminta agar DPD RI sejalan dengan perjuangan POPSI, dengan meminta Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan untuk menambah utusan daerah dan petani dalam komite pengarah dan dewan pengawas.

Sebab selama ini, Lembaga dana sawit ini hanya menguntungkan pengusaha dan dananya tidak mengalir ke Daerah.

Baca juga: Ketua DPD RI Minta Timnas Sepak Bola Indonesia Fokus ke Kualifikasi Piala Dunia 2022

Sementara itu Gamal Nasir Ketua Dewan Pembina POPSI mengatakan bahwa saat ini petani sawit melalui POPSI sangat mendukung ISPO sesuai dengan Pepres 44 tahun 2020, 4 tahun lagi petani diwajibkan untuk mengikuti ISPO untuk itu pemerintah daerah dan pusat harus segera all out untuk melakukan pembinaan, disini sangat di butuhkan dukungan DPD RI agar di sampaikan kepada pemrintah pusat dan daerah.

Selain itu, perlunya ada revisi UU Nomor 33 tahun 2004 terkait dengan perimbangan keuangan karena belum memasukan sawit di dalamnya padahal perikan dan kehutanan yang nilai devisanya kecil sudah masuk, kalau sawit bisa di masukan maka akan ada dampaknya pada daerah penghasil sawit dan kepetani sawit.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas