Soroti Sinetron Suara Hati Istri Zahra, Kementerian PPPA Singgung Larangan Menikah Usia Dini
Kementerian PPPA soroti sinetron Suara Hati Istri: Zahra, singgung larangan pernikahan usia dini.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Sinetron 'Suara Hati Istri: Zahra' yang ditayangkan oleh televisi Indosiar, tengah menjadi sorotan publik.
Hal itu melihat adanya peran anak di bawah umur, yakni Zahra sebagai istri.
Ikut menyoroti hal itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) singgung soal larangan pernikahan di usia dini.
Dari hasil pendalaman Kemen PPPA, ditemukan adanya aspek pelanggaran dalam produksi sinetron tersebut.
Kementerian PPA menilai pihak Indosiar menyampaikan ketidakbenaran.
Baca juga: Kecam Sinetron Suara Hati Istri Zahra, Zaskia Adya Mecca Sentil Orang Tua Lea Ciarachel
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menyebut peran anak sebagai istri dalam sinetron itu, merupakan bentuk stimulasi pernikahan usia dini.
Dimana, hal itu jelas bertentangan dengan UU yang ada.
"Terkait peran istri dalam sinetron ini yang diperankan seorang pemain usia anak, hal ini adalah bentuk stimulasi pernikahan usia dini yang bertentangan dengan program pemerintah."
"Khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan,” kata Nahar, dalam keterangan siaran pers Kemen PPPA, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Soal Pemeran Zahra di Sinetron Suara Hati Istri, Psikolog: Dapat Ganggu Tumbuh Kembang Remaja
Selain itu, sinetron ini dinilai memperlihatkan kekerasan psikis, antara lain bentakan dan makian dari pemeran pria, dan pemaksaan melakukan hubungan seksual.
Nahar mengatakan, adegan itu termasuk mempromosikan kekerasan psikis dan seksual terhadap anak, yang bertentangan dengan Pasal 66C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tak hanya pernikahan usia dini, kata Nahar, tayangan itu akan memengaruhi masyarakat untuk melakukan kekerasan seksuas, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dikatakannya, sinetron itu menceritakan Zahra sebagai pemeran utama dinikahkan dengan alasan untuk membayar hutang keluarganya.
Baca juga: Anggota Komisi X DPR RI Kecam Tidak Mendidiknya Sinetron Suara Hati Istri
Tayangan sinetron ini dinilai akan menimbulkan psikologis Toxic Masculinity secara tidak langsung di masyarakat.
Yakni, akan terbangun konstruksi di masyarakat bahwa pria identik dengan kekerasan, agresif secara seksual, dan merendahkan perempuan.
Bahkan, Nahar menjelaskan, pihak Indosiar bisa dimungkinkan untuk dipidanakan.
“Jika nanti ditemukan kasus serupa di lapangan dan setelah digali peristiwa tersebut merupakan bentuk imitasi dari tayangan yang disiarkan oleh Indosiar, maka pihak Indosiar dapat dipidanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
KPI: Indosiar akan Ganti Pemeran Zahra di Sinetron Suara Hati Istri
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah meminta keterangan dari pihak Indosiar terkait polemik sinetron Suara Hati Istri.
Sebelumnya, sinetron Suara Hati Istri sempat menjadi polemik di masyarakat hingga nama Zahra masuk dalam trending topik di Twitter.
Pasalnya, pemeran Zahra yang diketahui bernama Lea Ciarachel masih berusia 15 tahun.
Dalam peran Zahra, Lea Ciarachel melakoni adegan sebagai orang dewasa yang tengah hamil.
Zahra diceritakan sebagai istri ketiga dari Pak Tirta yang diperankan artis Panji Saputra, aktor berusia 39 tahun.
Baca juga: Geram dengan Sinetron Indosiar Suara Hati Istri, Ernest Prakasa Protes dan Minta Ketegasan KPI
Warganet pun memberikan beragam tanggapan terkait peran Zahra dalam sinetron Suara Hati Istri yang tayang di Indosiar.
Mengetahui hal itu, pihak KPI pun akhirnya buka suara setelah mendengarkan klarifikasi dari Indosiar.
Sementara pihak Indosiar pun sepakat akan mengganti pemeran setelah menerima banyak protes.
Dijelaskan, jika Indosiar akan mengganti pemeran Zahra dalam tiga eposide mendatang.
"Polemik Sinetron “Zahra”, Indosiar Akan Ganti Pemeran
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menerima klarifikasi dari stasiun televisi Indosiar tentang program siaran sinetron Suara Hati Istri yang mendapat banyak protes dari masyarakat lantaran menampilkan artis berusia 15 tahun berperan sebagai istri ketiga
Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah menjelaskan, pihak Indosiar telah menerima semua masukan publik atas sinetron tersebut.
Tindak lanjut dari Indosiar ke depan adalah mengganti pemeran dalam tiga episode mendatang," tulis akun @kpipusat pada Rabu, (2/6/2021).
Berita lain terkait Polemik Sinetron Suara Hati Istri: Zahra
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Ayumiftakhul)