Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Soroti Sinetron Suara Hati Istri Zahra, Kementerian PPPA Singgung Larangan Menikah Usia Dini

Kementerian PPPA soroti sinetron Suara Hati Istri: Zahra, singgung larangan pernikahan usia dini.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Soroti Sinetron Suara Hati Istri Zahra, Kementerian PPPA Singgung Larangan Menikah Usia Dini
Kolase Tribunnews/ Instagram @indosiar
Kementerian PPPA soroti sinetron Suara Hati Istri: Zahra, singgung larangan pernikahan usia dini. 

TRIBUNNEWS.COM - Sinetron 'Suara Hati Istri: Zahra' yang ditayangkan oleh televisi Indosiar, tengah menjadi sorotan publik.

Hal itu melihat adanya peran anak di bawah umur, yakni Zahra sebagai istri.

Ikut menyoroti hal itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) singgung soal larangan pernikahan di usia dini.

Dari hasil pendalaman Kemen PPPA, ditemukan adanya aspek pelanggaran dalam produksi sinetron tersebut.

Kementerian PPA menilai pihak Indosiar menyampaikan ketidakbenaran.

Baca juga: Kecam Sinetron Suara Hati Istri Zahra, Zaskia Adya Mecca Sentil Orang Tua Lea Ciarachel

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menyebut peran anak sebagai istri dalam sinetron itu, merupakan bentuk stimulasi pernikahan usia dini.

Dimana, hal itu jelas bertentangan dengan UU yang ada.

BERITA REKOMENDASI

"Terkait peran istri dalam sinetron ini yang diperankan seorang pemain usia anak, hal ini adalah bentuk stimulasi pernikahan usia dini yang bertentangan dengan program pemerintah."

"Khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan,” kata Nahar, dalam keterangan siaran pers Kemen PPPA, Kamis (3/6/2021).

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nahar SH hadir dalam media talk di Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2019). Acara tersebut membahas cara pencegahan, pendampingan, pemulihan, dan penguatan oleh kelembagaan lembaga layanan terhadap perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nahar SH hadir dalam media talk di Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2019). Acara tersebut membahas cara pencegahan, pendampingan, pemulihan, dan penguatan oleh kelembagaan lembaga layanan terhadap perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH (Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH)

Baca juga: Soal Pemeran Zahra di Sinetron Suara Hati Istri, Psikolog: Dapat Ganggu Tumbuh Kembang Remaja

Selain itu, sinetron ini dinilai memperlihatkan kekerasan psikis, antara lain bentakan dan makian dari pemeran pria, dan pemaksaan melakukan hubungan seksual.

Nahar mengatakan, adegan itu termasuk mempromosikan kekerasan psikis dan seksual terhadap anak, yang bertentangan dengan Pasal 66C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tak hanya pernikahan usia dini, kata Nahar, tayangan itu akan memengaruhi masyarakat untuk melakukan kekerasan seksuas, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


Dikatakannya, sinetron itu menceritakan Zahra sebagai pemeran utama dinikahkan dengan alasan untuk membayar hutang keluarganya.

Inilah profil Lea Ciarachel, sosok pemeran Zahra dalam sinetron Suara Hati Istri yang tayang di Indosiar. Lea baru berusia 14 tahun.
Inilah profil Lea Ciarachel, sosok pemeran Zahra dalam sinetron Suara Hati Istri yang tayang di Indosiar. Lea baru berusia 14 tahun. (INSTAGRAM/@ciarachelfx-@indosiar)

Baca juga: Anggota Komisi X DPR RI Kecam Tidak Mendidiknya Sinetron Suara Hati Istri

Tayangan sinetron ini dinilai akan menimbulkan psikologis Toxic Masculinity secara tidak langsung di masyarakat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas