Soroti Sinetron Suara Hati Istri Zahra, Kementerian PPPA Singgung Larangan Menikah Usia Dini
Kementerian PPPA soroti sinetron Suara Hati Istri: Zahra, singgung larangan pernikahan usia dini.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Yakni, akan terbangun konstruksi di masyarakat bahwa pria identik dengan kekerasan, agresif secara seksual, dan merendahkan perempuan.
Bahkan, Nahar menjelaskan, pihak Indosiar bisa dimungkinkan untuk dipidanakan.
“Jika nanti ditemukan kasus serupa di lapangan dan setelah digali peristiwa tersebut merupakan bentuk imitasi dari tayangan yang disiarkan oleh Indosiar, maka pihak Indosiar dapat dipidanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
KPI: Indosiar akan Ganti Pemeran Zahra di Sinetron Suara Hati Istri
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah meminta keterangan dari pihak Indosiar terkait polemik sinetron Suara Hati Istri.
Sebelumnya, sinetron Suara Hati Istri sempat menjadi polemik di masyarakat hingga nama Zahra masuk dalam trending topik di Twitter.
Pasalnya, pemeran Zahra yang diketahui bernama Lea Ciarachel masih berusia 15 tahun.
Dalam peran Zahra, Lea Ciarachel melakoni adegan sebagai orang dewasa yang tengah hamil.
Zahra diceritakan sebagai istri ketiga dari Pak Tirta yang diperankan artis Panji Saputra, aktor berusia 39 tahun.
Baca juga: Geram dengan Sinetron Indosiar Suara Hati Istri, Ernest Prakasa Protes dan Minta Ketegasan KPI
Warganet pun memberikan beragam tanggapan terkait peran Zahra dalam sinetron Suara Hati Istri yang tayang di Indosiar.
Mengetahui hal itu, pihak KPI pun akhirnya buka suara setelah mendengarkan klarifikasi dari Indosiar.
Sementara pihak Indosiar pun sepakat akan mengganti pemeran setelah menerima banyak protes.
Dijelaskan, jika Indosiar akan mengganti pemeran Zahra dalam tiga eposide mendatang.
"Polemik Sinetron “Zahra”, Indosiar Akan Ganti Pemeran