Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka? Bagaimana Ketentuannya? Simak Penjelasan Berikut

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 hingga saat ini belum dibuka, perhatikan ketentuan-ketentuan berikut ini sebelum melakukan pendaftaran.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka? Bagaimana Ketentuannya? Simak Penjelasan Berikut
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 hingga saat ini belum dibuka, perhatikan ketentuan-ketentuan berikut ini sebelum melakukan pendaftaran. 

TRIBUNNEWS.COM - Pada tahun ini pendaftaran untuk formasi CPNS dan PPPK kembali dibuka.

Pendaftaran CPNS dan PPPK hingga saat ini masih belum diketahui jelas, karena masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS dan PPPK yang belum ditetapkan oleh pemerintah.

Alasan lain pengunduran jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK tahun ini, juga karena masih ada usulan revisi penetapan kebutuhan oleh beberapa instansi.

Hal tersebut disampaikan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada (28/5/2021) melalui akun Instagram resminya @bkngoidofficial.

Sementara menurut surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rekomendasi Birokrasi Nomor B/474/M.SM.01.00/2021, pihak pelaksana manyatakan bahwa jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 nantinya akan diinformasikan lebih lanjut.

Baca juga: UPDATE CPNS Kejaksaan 2021: Daftar 15 Formasi untuk Lulusan SMA, D3, D4, S1, hingga S2

Menurut informasi dari sscasn.bkn.go.id, setiap instansi mempunyai ketentuan masing - masing untuk waktu pendaftaran.

Maka diharapkan bahwa pendaftar telah membaca pengumuman instansi yang dipilih dengan teliti.

Ketentuan Umum CPNS:

Rekomendasi Untuk Anda

- Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batasan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran adalah:

• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

• Dokter Pendidik Klinis

• Dosen, Penelitidan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Pelamar tidak pernah diberhentikan;

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas