Kuasa Hukum HRS Singgung Permenkumham Soal Asimilasi Covid-19 untuk Narapidana
Adapun dalam Permen tersebut mengatur tentang program asimilasi Covid-19 untuk para Narapidana.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan 6 tahun penjara kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab tes palsu di Rumah Sakit (RS) UMMI.
Menanggapi tuntutan tersebut, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyinggung soal Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 dan 32 tahun 2020.
Adapun dalam Permen tersebut mengatur tentang program asimilasi Covid-19 untuk para Narapidana.
"Permenkumham Nomor 10/2020 dan 32/2020 tentang program asimilasi covid 19, banyak napi diberi asimilasi, dibebaskan alasan covid, tapi ini yang di luar malah dimasukkan ke dalam tahanan karena alasan prokes covid," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (5/6/2021).
Tak hanya itu, dalam sidang kemarin, Kamis (3/6/2021) Aziz Yanuar juga turut menjelaskan aturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020.
Di mana kata Aziz, dalam aturan tersebut, sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan hanya sebatas teguran dan denda, bukan untuk pemidanaan penjara.
"Jangan lupa ini (perkara) kan terkait kasus prokes, pak Presiden melalui inpres nomor 6 tahun 2020 terkait prokes pemidanaannya itu diatur, ada teguran lisan, tertulis dan denda," kata Aziz kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur usai pembacaan tuntutan, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Aziz Yanuar Sebut Habib Rizieq yang Tadinya Kurang Sehat Jadi Sembuh Setelah Dengar Tuntutan Jaksa
Dengan begitu, tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara ini secara tersirat Aziz menyebut telah bertentangan dengan Inpres.
"Artinya pemidanaan dalam kasus proses dalam kasus ini bertentangan dengan inpres," ucapnya.
Oleh karenanya, Aziz mengaku sudah menyiapkan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa itu.
Dalam pledoi nantinya, yang akan dikuatkan oleh kubu Rizieq Shihab yakni membantah terhadap pasal yang dinilai bercampur unsur politik.
"Yang menguatkan (dalam pledoi) adalah penerapan pasal pasal ini tidak lepas dari unsur politik. Hampir semua, Ratna Sarumpaet, Syahganda, tidak pernah ada sejak orde lama sampai sekarang baru ini dipake dan kita fokus ini adalah ini masalah hukum," tuturnya.
Diketahui, Rizieq dituntut salah satunya melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut yang menurut Aziz termasuk dari unsur politik.
Kendati begitu, pihaknya dalam pledoi atau nota pembelaan itu akan tetap fokus kepada hal-hal hukum.
"Saya hanya fokus kepada hukum tapi saya menjelaskan pasal yang untuk kebohongan Itu penerapannya terkait politik," tuturnya.
Aziz menyebut, dalam penyusunan nota pembelaan itu Rizieq Shihab sebagai terdakwa disebut akan menyusunnya sendiri.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga kata Aziz akan menyiapkan pledoi tersendiri atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa mengenai perkara tersebut.
Adapun untuk agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari kubu Habib Rizieq Shihab ini, Majelis Hakim menjadwalkan digelar pada pekan depan, Kamis (10/6/2021).