Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Tolak Ikut Campur, Apalagi Ditarik-tarik di Kisruh yang Melanda KPK

Kabareskrim Polri minta agar apa yang terjadi di KPK tidak dikaitkan dengan Polri, termasuk pelaporan yang dilakukan ICW ke Bareskrim Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polri Tolak Ikut Campur, Apalagi Ditarik-tarik di Kisruh yang Melanda KPK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021). Dalam keterangannya, Firli mengklaim sebanyak 1.271 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti proses pelantikan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Firli kemudian dijatuhi hukuman ringan berupa teguran tertulis II yang berlaku selama enam bulan.

Terkait rencana Kabareskrim mengirimkan laporan soal dugaan penerimaan gratifikasi Firli ke Dewas KPK, Wana mengaku sangat menyayangkan.

Ia mengatakan, pernyataan Kabareskrim itu tidak senada dengan hal yang sebelumnya disampaikan Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Argo sempat menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami laporan yang disampaikan ICW terkait Firli yang juga merupakan anggota Polri aktif itu.

"Pernyataan Kabareskrim tidak sinkron dengan apa yang disampaikan oleh Kadivhumas. Kadivhumas bilang bahwa sedang didalami di Dumas," ujar Wana saat dihubungi, Jumat (4/6).

Sementara yang disampaikan ICW ke Bareskrim berkaitan dengan dugaan gratifikasi senilai Rp 141 juta yang diterima Firli.

Gratifikasi itu diduga diterima Firli berkaitan dengan penyewaan helikopter mewah yang sempat berujung pada sanksi etik ringan dari Dewas KPK.

Wana Alamsyah
Wana Alamsyah (Tribunnews.com, Igman Ibrahim)
Berita Rekomendasi

Wana juga menegaskan laporan ICW kali ini murni berkaitan dengan tindak pidana.

Sehingga, menurutnya, kepolisian bisa turun tangan menanganinya.

Terlebih, Dewas KPK tidak berwenang mengusut tindak pidana.

"Poinnya adalah, laporan yang disampaikan ICW merupakan laporan dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi sesuai dengan UU 31/1999 jo UU 20/2001, bukan laporan kode etik," kata Wana

"Kepolisian memiliki wewenang menangani tindak pidana korupsi," tutupnya.(tribun network/igm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas