Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duplik Kasus Kebakaran Kejagung, Tim Kuasa Hukum Para Terdakwa Tetap Ingin Kliennya Divonis Bebas

Adapun persidangan kali ini beragendakan pembacaan duplik dari kubu enam terdakwa dari sektor pekerja tersebut.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Duplik Kasus Kebakaran Kejagung, Tim Kuasa Hukum Para Terdakwa Tetap Ingin Kliennya Divonis Bebas
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pekerja membongkar sisa-sisa gedung utama Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,, Rabu (14/4/2021). Gedung Kejaksaan Agung yang mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2020 kini mulai dibongkar. Untuk diketahui, Komisi III DPR menyetujui penambahan anggaran Kejaksaan Agung sebesar Rp350 miliar untuk renovasi. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan persidangan terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung)

Adapun persidangan kali ini beragendakan pembacaan duplik dari enam terdakwa dari sektor pekerja tersebut.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang 4, tim kuasa hukum para terdakwa mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan adanya aktivitas dari para terdakwa yang kemudian memicu si jago merah berkobar di Gedung Utama.

"Bara api rokok siapa yang menyebabkan kebakaran diantara 5 terdakwa dan siapa terdakwa yang terakhir kali merokok," kata salah satu tim hukum, Made Putra Aditya Pradana di lokasi, Senin (7/6/2021).

Baca juga: CEO Perusahaan Swasta Diperiksa Kejagung Terkait Transaksi Saham BPJS Ketenagakerjaan

Tak hanya itu, Made mengatakan belum ada bukti rekaman kamera CCTV yang dapat membuktikan perbuatan para terdakwa yang masuk dalam kategori tindak pidana.

"Sehingga tidak dapat diketahui secara jelas, terang, dan nyata penyebab kebakaran gedung utama Kejagung dikarenakan nyala api dan atau bara api," jelasnya.

Di sisi lain, kubu para terdakwa juga meminta hakim untuk menyatakan kalau dakwaan JPU tidak terbukti.

Berita Rekomendasi

"Penasihat hukum terdakwa tetap memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar dapat memberi putusan bebas kepada para terdakwa," beber dia.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum lainnya, Ega Laksmana Triwira Putra berharap hakim memberikan putusan dan membebaskan para kliennya dari segala tuduhan.

Artinya, harus ada putusan yang seadil-adilnya bagi para terdakwa dalam perkara ini.

"Kami harap majelis hakim mengerahkan seluruh kemampuan akademiknya dalam memeriksa perkara aquo sehingga dapat memberikan putusan seadil-adilnya pada para terdakwa dan memutus bebas," kata Ega.

Ega juga menyayangkan bukti berupa puntung rokok yang sejak awal sidang tidak dihadirkan.

"Seharusnya puntung rokok dari awal mereka melakukan penyelidikan dan penyidikan (hingga persidangan) bisa menghadirkan, ini loh buktinya puntung rokok yang menjadi penyebab kebakaran, tapi hanya bisa menghadirkan rokok baru yang utuh, selayaknya kita beli di Indomaret dan itu dijadikan seolah-olah rokok itulah penyebab kebakaran," pungkas Ega.

JPU sendiri menuntut para terdakwa dengan hukuman yang berbeda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas