Fraksi PKS Tak Permasalahkan Jadwal Pemilu 2024 Dipercepat Jadi 28 Februari
Jazuli Juwaini tak mempermasalahkan jika jadwal Pemilu 2024 dipercepat, namun harus ada alasan kuat jika ingin mempercepat jadwal Pemilu.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Waktu pencoblosan Pemilu 2024 berupa Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) disepakati dipercepat dari 21 April 2024 menjadi 28 Februari 2024.
Hal itu berdasarkan hasil rapat konsinyering antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini tak mempermasalahkan jika jadwal Pemilu 2024 dipercepat.
Namun, menurutnya harus ada alasan yang kuat jika ingin mempercepat jadwal Pemilu.
"Tidak ada masalah, cuma kan harus ada alasan yang signifikan, tetapi PKS mempercayakan kepada anggota Fraksi PKS yang ada di Komisi II," kata Jazuli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Fraksi PKS DPR Desak Minta Pemerintah Naikkan Subsidi Gas Melon 3Kg Tahun Depan
Jazuli menyarankan, lebih baik mengikuti jadwal yang sudah diatur dalam UU Pemilu.
Kendati demikian, Komisi II dengan KPU dan penyelenggara lainnya menganggap ada pertimbangan-pertimbangan spesial, menurutnya tidak masalah dari sisi waktu penyelenggaraan Pemilu.
Baca juga: DPP PKS Gelar Silaturahim Kebangsaan ke DIY, Bakal Temui Sri Sultan HB X dan PP Muhammadiyah
Pertimbangan tersebut misalnya kemungkinan Pemilu terjadi dua putaran, ketika calonnya lebih dari dua.
"Yang penting pemilu ini dijadwal sedemikian rupa dan mudah-mudahan tidak ada gangguan," pungkasnya.