Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Juliari Batubara Targetkan Pungutan Fee Bansos Rp 35 Miliar, 2 Pejabat Kemensos Ini Jadi Juru Tagih

Matheus mengaku dirinya bersama Adi Wahyono jadi orang yang ditugasi memungut fee dari setiap vendor pengadaan bansos Covid-19 tahun 2020.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Juliari Batubara Targetkan Pungutan Fee Bansos Rp 35 Miliar, 2 Pejabat Kemensos Ini Jadi Juru Tagih
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya yaitu terdakwa korupsi bansos pula, Harry Van Sidabukke. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso mengaku dirinya bersama Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) jadi orang yang ditugasi memungut fee dari setiap vendor pengadaan bansos Covid-19 tahun 2020.

Hal ini disampaikan Matheus saat bersaksi dalam kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek tahun 2020, untuk terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/6/2021).

"Selain saksi ada siapa aja? (bertugas mengumpulkan fee)," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Adi Wahyono," terang Matheus.

Baca juga: Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Terungkap Ada Target Pungutan Fee Rp 35 Miliar

Matheus dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/6/2021).
Matheus dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/6/2021). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Matheus menyampaikan pada Juni 2020, Staf Ahli Juliari, Kukuh Ariwibowo menyampaikan target pungutan fee tersebut di ruangan Kepala Biro Umum.

Dalam pertemuan itu juga hadir Adi Wahyono.

Saat itu Matheus menyebut Kukuh memperlihatkan tabel yang berisi daftar nama vendor pengadaan paket bansos putaran pertama tahap enam.

Berita Rekomendasi

Pada tabel itu tertuang jumlah kuota masing - masing vendor perusahaan pengadaan bansos yang dikalikan Rp10 ribu sebagai pungutan fee dari setiap paket sembako.

"Di situ disampaikan tentunya tabel Pak, ada nama vendor, kemudian jumlah kuota," ujar dia.

Baca juga: Eks Pejabat Kemensos Bersaksi di Hadapan Mantan Mensos dalam Sidang Korupsi Bansos

Namun ada tabel dengan kolom kosong dalam dokumen tersebut.

Tabel yang kosong itu harus diisi oleh Matheus sebagai catatan pembayaran fee yang telah diberikan vendor pengadaan bansos.

Tertuang dalam tabel tersebut, target pungutan fee tahap pertama sudah terpenuhi sebesar Rp9,5 miliar dari 21 vendor. Kemudian tahap ketiga cuma terpenuhi Rp825 juta dari target Rp6,4 miliar.

Sementara tahap komunitas dicanangkan target Rp7,35 miliar, tahap lima Rp6,37 miliar dan tahap enam Rp6,84 miliar.

"Sehingga total target fee-nya adalah sebesar Rp36,554 miliar. Setelah didisksikan kita diminta hanya Rp35 miliar," jelas Matheus.

Baca juga: Legislator Demokrat Usul Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Polri, Kejaksaan dan Kemenkumham

Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp32,4 miliar dalam proyek pengadaan bansos Covid-19 se-Jabodetabek Tahun 2020. Suap itu diterima melalui dua anak buahnya.

Berdasarkan dakwaan, Juliari menerima suap melalui eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,280 miliar dari pihak swasta bernama Harry Van Sidabukke.

Kemudian, Juliari juga menerina uang dari senilai Rp1,950 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Baca juga: Kronologi Ibu Muda Bertato di Lebak Aniaya Anaknya Berumur 15 Hari, Menteri Bintang Turun Tangan

Terakhir, dalam dakwaan juga disebutkan jika Juliari menerima uang senilai Rp29.252.000.000 atau Rp29,2 miliar dari beberapa penyedia barang pada proyek bansos.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas