Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan SP3 BLBI Ditunda 2 Pekan

Sidang gugatan praperadilan SP3 penyidikan kasus dugaan Korupsi BLBI ditunda hingga dua pekan ke depan karena KPK tak hadir.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan SP3 BLBI Ditunda 2 Pekan
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penghentian penyidikan kasus dugaan Korupsi Bank penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) ditunda hingga dua pekan ke depan.

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak hadir.

Kepada Boyamin Saiman selaku koordinator MAKI, hakim Alimin sempat memberi tahu ketidakhadiran KPK yang disampaikan melalui surat resmi.

"Pihak termohon mengirimkan surat, intinya membuat penundaan selama tiga minggu," ungkap hakim Alimin di ruang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/6/2021).

Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan MAKI terhadap KPK soal SP3 BLBI

Baca juga: Target Ambil Aset BLBI Dalam 3 Tahun, Obligor dan Debitur yang Membangkang Bisa Dipidana

Merespons hal itu, Boyamin mengaku keberatan jika persidangan harus ditunda dengan rentan waktu selama itu.

"Tapi jangan ditunda selama tiga minggu Yang Mulia," beber Boyamin.

Dengan demikian, hakim Alimin mengambil keputusan agar persidangan ditunda selama dua pekan.

Berita Rekomendasi

"Sidang ditunda dua pekan, jadi tanggal 21 Juni 2021," papar hakim Alimin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas