Menkes: Sekolah Tatap Muka Maksimal Hanya 25 Persen
Menyusul melonjaknya kasus Covid-19 di Kudus dan Bangkalan, Jokowi minta pembukaan kegiatan sekolah tatap muka dilakukan dengan sangat hati-hati.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pembukaan kegiatan sekolah tatap muka dilakukan dengan sangat hati-hati.
Hal ini menyusul melonjaknya kasus Covid-19 di sejumlah daerah diantaranya yakni Kudus (Jateng) dan Bangkalan (Jatim).
"Berdasarkan kejadian ini, bapak presiden tadi mengarahkan, pendidikan tatap muka yang nanti akan dimulai itu harus dijalankan dengan ekstra hati hati," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (7/6/2021).
Baca juga: Menkes Ungkap Alasan Melonjaknya Kasus Covid-19 di Bangkalan Madura
Sekolah tatap muka rencananya akan dilakukan pada Juli mendatang.
Kegiatan belajar-mengajar yang awalnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas, kini diperketat menjadi 25 persen.
"Tatap muka dilakukan secara terbatas. Pertama hanya boleh maksimal 25 persen dari total murid," kata Budi.
Baca juga: 300 Nakes di Kudus Terpapar Covid-19, Menkes : Kondisi Mereka Baik Karena Sudah Divaksinasi
Selain pembatasan kapasitas, durasi sekolah tatap muka juga dibatasi.
Sekolah hanya boleh dilakukan maksimal dua jam setiap harinya dan tidak boleh lebih dari dua hari selama seminggu.
"Opsi menghadirkan anak ke sekolah tetap ditentukan oleh orang tua. Dan semua guru sudah harus selesai divaksinasi sebelum dimulai," katanya.
Baca juga: Kapolri: 4 Kompi Gabungan TNI/Polri Diterjunkan Jaga Klaster Covid-19 Kudus
Dengan demikian, Menkes meminta kepala daerah untuk memprioritaskan vaksinasi bagi tenaga pendidik, selain kepada Lansia.
Jadi mohon kepada kepala daerah karena vaksin kita kirim ke daerah, prioritaskan guru dan Lansia, guru harus sudah divaksinasi sebelum tatap muka terbatas dilaksanakan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.