Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan MAKI terhadap KPK soal SP3 BLBI

Langkah MAKI ini terkait pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan MAKI terhadap KPK soal SP3 BLBI
Tribunnews/Irwan Rismawan
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/6/2021).

Langkah MAKI ini terkait pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, sidang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

"Atas SP3 tersebut, MAKI telah mendaftarkan gugatan pada tanggal 30 April 2021 dan akan disidangkan perdana pada hari ini," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).

Boyamin pun berharap agar pihak KPK hadir dalam persidangan.

Baca juga: KPK Diharapkan Hadir di Sidang Perdana Praperadilan SP3 Kasus BLBI

"(Berharap datang) Sebagai bentuk penghormatan proses hukum dan tentunya KPK akan memberikan alasan, jawaban dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut," lanjutnya

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, pihaknya yakin dapat memenangkan gugatan kali ini. Dia

"Seseorang Tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan, bukan atas dasar SP3 oleh Penyidik KPK," tandasnya.

Baca juga: Anak Buah Sri Mulyani Jadi Ketua Satgas Harian BLBI

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai upaya praperadian yang diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) KPK terhadap Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Nursalim (ISN).

"KPK menghargai upaya praperadilan yang diajukan masyarakat dan berharap ada terobosan hukum baru karena dari awalpun, KPK meyakini perkara BLBI-BDNI ini sudah cukup bukti dan faktanya memang dakwaan Jaksa KPK terbukti menurut hukum pada tingkat PN (Pengadilan Negeri) dan banding di PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).

Ali memastikan pihaknya akan mengikuti proses praperadilan itu dan tetap berkomitmen melakukan kerja yang terbaik sesuai aturan hukum yang berlaku dalam penuntasan agenda pemberantasan korupsi.

Baca juga: Mahfud MD Peringatkan Obligor dan Debitur BLBI: Tidak Ada yang Bisa Sembunyi

"Walaupun sudah diatur dalam UU, KPK tak mudah dalam memutuskan penghentian penyidikan dan kami berharap polemik mengenai hal ini dihentikan," ujar Ali.

Lebih lanjut, diterangkan Ali, saat ini KPK fokus melanjutkan penyelesaian perkara pada tahap penyidikan perkara yang lain termasuk beberapa perkara yang telah dibuktikan di persidangan dan saat ini sedang dilakukan penyidikan pengembangan maupun terhadap perkara yang para tersangkanya masih berstatus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas