Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB DKI Jakarta 2021: Alur Pelaksanaan, Link Daftar hingga Persyaratan Usia

PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 resmi dibuka mulai hari ini, Senin (7/6/2021). Berikut alur pelaksanaan dan link pendaftarannya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in PPDB DKI Jakarta 2021: Alur Pelaksanaan, Link Daftar hingga Persyaratan Usia
Tangkap layar ppdb.jakarta.go.id
Simak alur dan link pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut link pendaftaran, alur pelaksanaan hingga persyaratan usia untuk PPDB Jakarta 2021.

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 resmi dibuka mulai hari ini, Senin (7/6/2021).

Ada beberapa jalur pendaftaran di antaranya jalur Afirmasi, Zonasi hingga Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru.

Pendaftaran PPDB 2021 dilakukan secara online melalui link https//ppdb.jakarta.go.id.

Baca juga: Info Lengkap PPDB DKI Jakarta 2021, Laman sidanira.jakarta.go.id Sudah Bisa Diakses Hari Ini

Seluruh proses dilakukan secara online mulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.

Merujuk Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32 Tahun 2021, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus memenuhi persyaratan usia yang ditentukan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Pergub Nomor 32 Tahun 2021.

Berita Rekomendasi

Berikut rincian persyaratan usia CPDB:

CPDB jenjang SPAUD

1. Berusia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis;

2. Berusia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain;

3. Paling rendah berusia 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A di Taman Kanak-Kanak;

4. Paling rendah berusia 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B di Taman Kanak-Kanak;

5. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 4 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas