Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Terungkap Ada Target Pungutan Fee Rp 35 Miliar

Matheus mengaku ada target pungutan fee pengadaan bansos sembako Covid-19 sebesar Rp35 miliar dari setiao vendor pengadaan bansos 2020 Jabodetabek.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Terungkap Ada Target Pungutan Fee Rp 35 Miliar
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Matheus dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso mengaku ada target pungutan fee pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 sebesar Rp35 miliar.

Fee itu dikumpulkan dari setiap vendor pengadaan bansos tahun 2020 Jabodetabek.

Matheus dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Eks Pejabat Kemensos Bersaksi di Hadapan Mantan Mensos dalam Sidang Korupsi Bansos

Dalam kesaksiannya, Matheus menyebut dari target Rp35 miliar, pungutan yang terkumpul baru sekitar Rp11 miliar atau kurang Rp24 miliar lagi.

"Target yang belum terpenuhi, itu masih belum tercapai sebanyak kurang lebih Rp 24 miliar lagi, dari yang ditargetkan Rp 35 miliar," kata Matheus di persidangan.

Matheus mengatakan Staf Ahli Juliari, Kukuh Ariwibowo juga sempat memperlihatkan tabel yang berisi daftar nama vendor pengadaan paket bansos putaran pertama.

Dalam tabel itu juga tertulis jumlah kuota masing - masing vendor perusahaan pengadaan bansos yang dikalikan Rp10 ribu.

BERITA REKOMENDASI

Matheus mengaku per paket bansos diminta pungutan sebesar Rp10 ribu.

"Waktu itu Pak Kukuh menyampaikan tabel kepada saya, di situ ada nama vendor. Di situ disampaikan tentunya tabel pak, ada nama vendor, kemudian jumlah kuota, dikalikan Rp10 ribu, ada tertulis," terang Matheus.

Baca juga: Kronologi Mensos Risma Ungkap Adanya Tekanan Bereskan Data Penerima Bansos

Kata Matheus, tabel yang diberikan Kukuh tersebut sudah memperlihatkan ilustrasi atau estimasi total pungutan untuk setiap vendor.

"Jadi ilustrasinya di tahap satu itu ada 21 vendor, target fee Rp9,5 miliar, di tahap tiga Rp6,4 miliar, sudah tertulis. Jadi ada tabel yang kosong yang harus saya isi, artinya yang saya isi itu berapa yang sudah saya terima dari vendor, aktualnya seperti itu," jelas dia.

"Sehingga total target fee nya adalah sebesar Rp36,554 miliar. Setelah didiskusikan kita diminta hanya Rp35 miliar," katanya.

Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya yaitu terdakwa korupsi bansos pula, Harry Van Sidabukke. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya yaitu terdakwa korupsi bansos pula, Harry Van Sidabukke. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp32,4 miliar dalam proyek pengadaan bansos Covid-19 se-Jabodetabek Tahun 2020.

Suap itu diterima melalui dua anak buahnya.

Berdasarkan dakwaan, Juliari menerima suap melalui eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,280 miliar dari pihak swasta bernama Harry Van Sidabukke.

Kemudian, Juliari juga menerina uang dari senilai Rp1,950 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Baca juga: Kronologi Ibu Muda Bertato di Lebak Aniaya Anaknya Berumur 15 Hari, Menteri Bintang Turun Tangan

Terakhir, dalam dakwaan juga disebutkan jika Juliari menerima uang senilai Rp29.252.000.000 atau Rp29,2 miliar dari beberapa penyedia barang pada proyek bansos.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas