Sintong Panjaitan Terpaksa Tinggalkan Kuliah di AS Gegara Gugatan Rp 12 Miliar
Sintong Panjaitan melanjutkan kuliah hukum di Amerika Serikat pasca dicopot dari militer. Namun gagal meraih titel karena menghadapi gugatan Rp 12.
Penulis: Febby Mahendra
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM - INSIDEN penembakan di Pemakaman Santa Cruz , Kota Dili, Timor Timur (kini Negara Timor Leste), pada 12 November 1991, tak pernah dapat dilupakan oleh Sintong Hamongan Panjaitan. Jabatan terakhir Sintong sebelum pensiun yaitu Penasihat Bidang Hankam Presiden BJ Habibie (Mei 1998-Oktober 1999).
Perwira tinggi TNI tersebut pada saat itu menyandang pangkat bintang dua dan menjabat Pangdam IX/Udayana yang wilayah kerjanya saat itu meliputi Provinsi Bali, NTB, NTT, dan Timor Timur. Dalam peristiwa Santa Cruz, ada berbagai macam versi mengenai jumlah korban.
Menurut Komando pelaksana Operasi Timor Timur, jumlah korban tewas 19 orang dan 91 menderita luka-luka. Sedang data yang dikumpulkan Komisi Penyidik Nasional (KPN) yang diketuai Hakim Agung Mayjen TNI M Djaelani, jumlah korban tewas bervariasi antara 50, 60, atau 100 orang.
Ketidakpastian jumlah korban itu bisa saja terjadi karena ada kemungkinan orang yang terlibat dalam demonstrasi prokemerdekaan Timor Timur kemudian melarikan diri atau masuk hutan sehingga dianggap hilang atau tewas.
Akibat insiden Santa Cruz Sintong dicopot dari jabatannya dan dinyatakan ikut bersalah. Namun persoalan belum selsesai sampai di situ.
Ketika Sintong kuliah di Boston University, Amerika Serikat, tiba-tiba di siang hari ia didatangani polisi yang menyampaikan surat panggilan dari Pengadilan Distrik Massachusset, tertanggal 17 September 1992. Surat panggilan itu dibuat setelah ada gugatan dari Kantor Pengacara Kaplan, O’Sullivan & Friedman yang menjadi kuasa hukum Ny Helen Todd.
Ny Helen Todd merupakan ibu dari Kamal Bamadhaj, penerjemah Bob Muntz, petugas LSM Community Aid Abroad, Australia, yang berkantor di Kota Dili. Bamadhaj tercatat sebagai satu di antara korban tewas dalam insiden Santa Cruz.
Korban tercatat sebagai mahasiswa University of News South Wales, Australia, berkewarganegaraan Selandia Baru. Ia mengambil mata kuliah Bahasa Indonesia, sejarah, dan politik Asia. Dalam aksi demonstrasi kelompok pro-kemerdekaan Timor Timur, Bamadhaj maupun Bob Muntz selalu berada di tengah-tengah massa.
Awalnya, Ny Helen Todd minta jenazah anaknya dikembalikan kepada pihak keluarga. Sintong memenuhi permintaan itu dan memerintahkan agar jenazah yang sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Hera, Dili, digali dan diterbangkan ke Denpasar.
Selanjutnya jenazah diserahkan kepada pihak keluarga disakikan pejabat Kedutaan Besar Selandia Baru di Indonesia. Selanjutnya jenazah diterbangkan ke Malaysia.
Dalam surat panggilan yang diterima Sintong terdapat tiga tuduhan yaitu:
1. Sintong dituduh mengakibatkan tewasnya Kamal Bamadhaj sehingga harus membayar ganti rugi 10 juta dolar AS
2. Sintong bertanggungjawab terhadap penyerangan dan penganiayaan fisik serta psikologis sehingga harus membayar ganti rugi 1 juta dolar AS
3. Sintong bertanggungjawab terjadinya kesewenang-wenangan secara sengaja sehingga dituntut membayar ganti rugi 2 juta dolar AS.
Baca juga: Prajurit Kopassus Sintong Panjaitan Dikepung Warga Lembah X Pegunungan Jaya Wijaya Papua