Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AJI Nilai Isi Pasal 281 pada Draf RUU-KUHP Berpotensi Mengganggu Kebebasan Pers

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) turut menyoroti salah satu point dari Pasal 281 Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in AJI Nilai Isi Pasal 281 pada Draf RUU-KUHP Berpotensi Mengganggu Kebebasan Pers
Kompas.com/Palupi Annisa Auliani
Ilustrasi KUHP dan KUHAP 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) turut menyoroti salah satu point dari Pasal 281 Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU-KUHP).

Adapun dalam bunyi pasal tersebut yakni, setiap orang akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, jika:

a. tidak mematuhi perintah pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;

b. bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan; atau

Baca juga: YLBHI: RUU KUHP Baru Berpotensi Tindakan Merekam Persidangan Dilarang Hakim

c. secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.

Ketua umum AJI, Sasmito mengatakan, pada point c dalam Pasal 281 RUU-KUHP sebagaimana berbunyi di atas, jika disahkan maka sangat berpotensi mengganggu kerja dari para wartawan.

Baca juga: Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat, LBH Desak Pemerintah Hapus Pasal 281 dan 282 RUU KUHP

Berita Rekomendasi

"Iya, kami menilai memang berpotensi mengganggu kerja-kerja teman-temen jurnalis, mengganggu kebebasan pers," kata Sasmito saat dihubungi Tribunnews, Selasa (8/6/2021).

Dinilai mengganggu sebab, dalam aturan tersebut para awak media yang meliput agenda persidangan harus senantiasa meminta izin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.

Adapun izin tersebut dilakukan untuk merekam, atau meliput jalannya persidangan di dalam ruang sidang.

Jika tidak, maka siapapun yang secara sengaja mengambil gambar persidangan, akan diancam hukuman denda Rp10 juta atau pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

"Iya kalau misalkan itu (peliputan) harus sesuai dengan izin majelis hakim tentu kami menolak," ucapnya.

Baca juga: Draf RUU KUHP: Berzina Diancam Pidana Penjara 1 Tahun, Kumpul Kebo Dipidana 6 Bulan


Sasmito juga mengatakan, pihaknya bersama rekan-rekan konstituen lainnya didampingi Dewan Pers juga selalu mengawal isu ini di DPR.

"Kami juga sebenarnya ada di dewan pers, dengan teman-teman konstituen itu ada PWI terus mengawal isu ini di DPR, perkembangannya seperti apa," tegas Sasmito.

Kendati begitu, dirinya masih belum bisa berbicara lebih banyak terkait kandungan pasal tersebut.

Sebab, saat ini pihaknya bersama Dewan Pers masih memahami seluruh isi pasal yang ada di RUU-KUHP terbaru.

"Kami masih menyisir pasal-pasalnya karena jumlahnya banyak sekali, masih kita coba cek-cek lagi, apakah sama kaya yang dulu atau sudah ada perubahan lagi," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas