Baru 1 Persen Guru di Aceh yang Ikut Vaksinasi Covid-19
Kemenkes sebut Provinsi Aceh menjadi wilayah paling rendah dalam pemberian vaksin Covid-19 kepada guru.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu mengatakan masih terdapat perbedaan jumlah capaian vaksinasi kepada guru.
Maxi mengungkapkan Provinsi Aceh menjadi wilayah paling rendah dalam pemberian vaksin kepada guru.
"Paling kecil sekali itu Aceh, dari sasaran 186.571 itu baru 1.308 baru satu persen. Aceh itu paling rendah," kata Maxi dalam webinar yang digelar Kemendikbudristek, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Aksi Bejat Guru Ngaji di Penjaringan Terbongkar: Cabuli 5 Bocah, Korban Diberi Uang dan Pakaian
Sementara jumlah vaksinasi di DKI Jakarta, telah mencapai 124 ribu dari target 152 ribu guru.
Secara presentase, DKI Jakarta menjadi wilayah paling tinggi, yakni sekitar 81 persen.
"Tinggal sedikit DKI Jakarta. Mungkin dalam minggu ini selesai karena tinggal 20 ribuan sisanya," tutur Maxi.
Sementara data vaksinasi guru di wilayah lainnya, seperti Jawa Barat telah divaksinasi 310 ribu guru dari 318 ribu sasaran.
"Jawa Tengah 655 ribu sudah disuntik 194 ribu. Jawa Timur paling banyak juga 832 ribu sudah disuntik 342 ribu," ungkap Maxi.
Baca juga: PTM Terbatas Bersifat Dinamis, Buka Tutup Tergantung Kondisi Pandemi
Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.
"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).
Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).