Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditunggu, Keputusan Presiden untuk 'Menyelamatkan' Novel dan kawan-kawan

(Keppres) Joko Widodo bisa menjadi alternatif untuk menyelamatkan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat, lantaran tak lolos Tes W

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ditunggu, Keputusan Presiden untuk 'Menyelamatkan' Novel dan kawan-kawan
Tribunnews.com, Dennis Destryawan
Direktur Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak saat konferensi pers virtual "Menyikapi Situasi KPK", Selasa (8/6). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo bisa menjadi alternatif untuk menyelamatkan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat, lantaran tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Disampaikan oleh Sekjen Transparency International Indonesia Danang Widoyoko, Direktur Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dan eks pegawai KPK Sari Wardhani.

"Bisa lewat Keppres dijadikan ASN. Tapi saya menduga presiden akan menghindar terus. Kemudian membiarkan (TWK) menjadi urusan internal KPK," ujar Danang melalui konferensi pers virtual, Selasa (8/6).

Danang menilai, jika proses TWK berjalan mulus, bukan tidak mungkin akan diterapkan di badan atau lembaga lain. "Jadi ini sebenarnya ancaman bagi kita semuanya,' ucap Danang.

Senada, Leonard mengatakan Presiden Jokowi bisa membatalkan keputusan terkait 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Bisa menerbitkan Keppres. Sebab, Perkom No. 1/2021, yang juga memuat soal pasal terkait TWK bisa dianulir.

Baca juga: Belasan Organisasi Pemuda dan Masyarakat Dukung Perubahan Status Pegawai KPK Sebagai ASN

"Awalnya, kisruh ini dari Revisi Undang Undang KPK. Sekarang yang bisa mengatasinya, kita meragukan beliau mau, menganulir proses ini secara keseluruhan karena itu lewat peraturan komisi yang praktis di bawah dia (Presiden Jokowi)," ucap Leonard.

Berita Rekomendasi

Usman Hamid mengatakan Presiden Jokowi harus membatalkan pemberhentian terhadap 51 pegawai KPK. Termasuk mengambil tindakan untuk mengembalikan independensi KPK.

"Dalam konteks ini pemberhentian tersebut bisa dikatakan mengandung indikasi kuat terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusi (HAM) yang berat," imbuh Usman.

Sedangkan, Sari mengimbau kepada Presiden Jokowi untuk sesuai dengan perkataannya.

"Menjalankan apa yang dikatakan untuk menguatkan KPK," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas