Harun Masiku Buron 500 Hari, Kritik ICW hingga Tanggapan Polri
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pencarian eks politikus PDIP Harun Masiku yang masih belum tertangkap.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pencarian eks politikus PDIP Harun Masiku yang masih belum tertangkap.
Terhitung, Harun Masiku telah menjadi buron selama lebih dari 500 hari.
"Sejak ditetapkan tersangka oleh KPK pada tanggal 9 Januari 2020 silam, setidaknya sudah lebih dari 500 hari lembaga antirasuah itu tak kunjung berhasil meringkus Harun Masiku," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).
Baca juga: ICW: Sudah Lebih 500 Hari KPK Tak Berhasil Ringkus Harun Masiku
Harun merupakan buronan KPK dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.
Ia dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.
Baca juga: KPK Tindaklanjuti Informasi Raja OTT yang Sebut Harun Masiku Berada di Indonesia
Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp 850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
ICW menengarai pimpinan KPK enggan Harun Masiku diproses hukum.
Terlebih melihat situasi terkini, yaitu penonaktifan tim pemburu buronan, termasuk Harun, melalui dalih asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Dikaitkan dengan kondisi terkini, semakin jelas dan terang benderang bahwa pimpinan KPK tidak menginginkan buronan itu diproses hukum," kata Kurnia.
ICW kemudian menilai KPK lamban lantaran baru mengajukan penerbitan red notice atas nama Harun Masiku kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada Senin (31/5/2021).
Dugaan keengganan pimpinan KPK menangkap Harun Masiku juga dilihat ICW dari pengembalian paksa penyidik Rossa Purbo Bekti ke Kepolisian.
Respons Polisi
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengaku pihaknya belum mengetahui keberadaan Harun Masiku, termasuk apakah tersangka berada di dalam atau luar negeri.
"Sampai saat ini belum (diketahui keberadaan Harun Masiku). Saya belum bisa jawab," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/6/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.