Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Daftar Pejabat Kemensos dan BPK yang Diduga Kecipratan Dana Korupsi Bansos Covid-19

Selain ada penyerahan uang Rp1 miliar ke Anggota BPK Achsanul Qosasih, Matheus mengaku fee bansos juga dibagi-bagi ke sejumlah pejabat

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ini Daftar Pejabat Kemensos dan BPK yang Diduga Kecipratan Dana Korupsi Bansos Covid-19
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso mengungkap siapa saja sosok yang menerima fee uang hasil dugaan praktik korupsi pengadaan bansos Covid-19 tahun 2020 saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi bansos Covid-19 tahun 2020 untuk terdakwa Juliari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/6/2021). 

"Kemudian untuk Fahri Isnanta Rp250 juta, dia adalah LO Kemensos, tim audit BPK," ungkap dia.

Dalam persidangan ini Matheus juga mengungkap pungutan fee bansos yang ditagih ke setiap vendor adalah Rp11 ribu per paket.

Rinciannya, pungutan Rp10.000 khusus jatah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Sementara pungutan Rp1.000 diperuntukan sebagai fee operasional para pejabat Kemensos, termasuk biaya penyewaan pesawat jet, biaya swab test para pejabat kemensos, hingga pembuatan seragam.

Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp32,4 miliar dalam proyek pengadaan bansos Covid-19 se-Jabodetabek Tahun 2020. Suap itu diterima melalui dua anak buahnya.

Berdasarkan dakwaan, Juliari menerima suap melalui eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,280 miliar dari pihak swasta bernama Harry Van Sidabukke.

Kemudian, Juliari juga menerima uang dari senilai Rp1,950 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Terakhir, dalam dakwaan juga disebutkan jika Juliari menerima uang senilai Rp29.252.000.000 atau Rp29,2 miliar dari beberapa penyedia barang pada proyek bansos.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Mahfud MD Blak-blakan Soal Korupsi Zaman Now, Makin Gila, dari APBN Belum Jadi Dikorup, Singgung DPR

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas