Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Daftar Pejabat Kemensos dan BPK yang Diduga Kecipratan Dana Korupsi Bansos Covid-19

Selain ada penyerahan uang Rp1 miliar ke Anggota BPK Achsanul Qosasih, Matheus mengaku fee bansos juga dibagi-bagi ke sejumlah pejabat

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ini Daftar Pejabat Kemensos dan BPK yang Diduga Kecipratan Dana Korupsi Bansos Covid-19
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso mengungkap siapa saja sosok yang menerima fee uang hasil dugaan praktik korupsi pengadaan bansos Covid-19 tahun 2020 saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi bansos Covid-19 tahun 2020 untuk terdakwa Juliari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/6/2021). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso mengungkap siapa saja sosok yang menerima fee uang hasil dugaan praktik korupsi pengadaan bansos Covid-19 tahun 2020.

Hal ini diungkap oleh Matheus saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi bansos Covid-19 tahun 2020 untuk terdakwa Juliari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Ternyata Juliari Potong Fee Bansos Rp 11 Ribu: Buat Sewa Jet hingga Bayar Swab Test Pejabat Kemensos

Selain ada penyerahan uang Rp1 miliar ke Anggota BPK Achsanul Qosasih, Matheus mengaku fee bansos juga dibagi-bagi ke sejumlah pejabat di lingkungan Kemensos.

Antara lain Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin, Sekjen Kemensos Hartono Laras, dan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kemensos Adi Wahyono.

Baca juga: Sidang Korupsi Bansos Covid-19: Eks Pejabat Kemensos Ngaku Beri Fee Rp 1 Miliar ke Anggota BPK

Fee diserahkan juga pada bulan Juli 2020 dengan pecahan dolar Singapura senilai Rp1 miliar.

"Ada (penyerahan fee ke Adi Wahyono) bulan Juli juga. Bentuknya dolar Singapura senilai Rp1 miliar," ungkap dia.

Berita Rekomendasi

"Ada lagi yang mulia, ke Hartono Laras. Hartono Laras, Sekretaris Jenderal," sambungnya Matheus.

Namun hakim kembali mengonfirmasi kepada Matheus, lantaran nama - nama yang ia sebutkan pernah membantah dan menyatakan tidak pernah menerima pemberian apapun dari Matheus.

Baca juga: Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Terungkap Ada Target Pungutan Fee Rp 35 Miliar

"Semua menyangkal ketika di persidangan, tidak pernah menerima dari saudara. (Penyerahan uang) Melalui Adi Wahyono?," tanya hakim.

"Betul Yang Mulia, dari bulan Juli dan Agustus, Rp50 juta. Saya serahkan secara bertahap Rp50 juta, empat kali," jawab dia Matheus.

Tak berhenti di situ, Matheus kembali mengungkap nama - nama lain yang menerima uang panas tersebut.

Diantaranya Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Kemensos, Amin Raharjo menerima Rp 150 juta, kepada Kasubagpeg Sesdirjen Linjamsos Kemensos Rizki Maulana, Staf Subbag Tata Laksana Keuangan Bagian Keuangan Sesdirjen Linjamsos Robin Saputra, Iskandar, Firmansyah dan Yoki.

Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Bulan Juni, Login cekbansos.kemensos.go.id

Selanjutnya, Fahri Isnanta selaku LO Kemensos tim audit BPK juga menerima fee Rp250 juta.

"Kemudian untuk Fahri Isnanta Rp250 juta, dia adalah LO Kemensos, tim audit BPK," ungkap dia.

Dalam persidangan ini Matheus juga mengungkap pungutan fee bansos yang ditagih ke setiap vendor adalah Rp11 ribu per paket.

Rinciannya, pungutan Rp10.000 khusus jatah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Sementara pungutan Rp1.000 diperuntukan sebagai fee operasional para pejabat Kemensos, termasuk biaya penyewaan pesawat jet, biaya swab test para pejabat kemensos, hingga pembuatan seragam.

Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp32,4 miliar dalam proyek pengadaan bansos Covid-19 se-Jabodetabek Tahun 2020. Suap itu diterima melalui dua anak buahnya.

Berdasarkan dakwaan, Juliari menerima suap melalui eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,280 miliar dari pihak swasta bernama Harry Van Sidabukke.

Kemudian, Juliari juga menerima uang dari senilai Rp1,950 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Terakhir, dalam dakwaan juga disebutkan jika Juliari menerima uang senilai Rp29.252.000.000 atau Rp29,2 miliar dari beberapa penyedia barang pada proyek bansos.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Mahfud MD Blak-blakan Soal Korupsi Zaman Now, Makin Gila, dari APBN Belum Jadi Dikorup, Singgung DPR

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas