KPK Cari Bukti Soal Rp1 Miliar Untuk Anggota BPK Achsanul Qosasi di Kasus Bansos
Fakta persidangan itu terungkap saat Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengonfirmasi Matheus ihwal aliran uang suap
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan analisa terkait fakta sidang suap pengurusan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Pada sidang Senin, (7/6/2021) kemarin, terkuak adanya aliran duit Rp1 miliar ke Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
"Seluruh fakta sidang perkara ini akan dianalisa tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021) pagi.
Ali menerangkan, analisa dilakukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi dalam persidangan ada keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga menjadi fakta hukum.
Baca juga: DPR Dukung Perbaikan Data Terpadu Kesejahteran Sosial Agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
"Prinsipnya sejauh ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami akan pastikan perkara ini dikembangkan lebih lanjut dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," tegas Ali.
Dalam sidang bansos kemarin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso mengakui menyerahkan Rp1 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat kepada Achsanul Qosasi.
Uang itu berasal dari pungutan fee para vendor penggarap proyek bansos Covid-19.
Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id, Isi Data Alamat & Nama Sesuai KTP
Fakta persidangan itu terungkap saat Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengonfirmasi Matheus ihwal aliran uang suap bansos corona untuk Achsanul Qosasi.
Dalam persidangan ini, Matheus Joko dihadirkan tim jaksa sebagai saksi untuk terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Apakah ada yang saudara berikan ke Achsanul Qosasi?" tanya Hakim Damis kepada Matheus Joko dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/6/2021)
Baca juga: Juliari Batubara Targetkan Pungutan Fee Bansos Rp 35 Miliar, 2 Pejabat Kemensos Ini Jadi Juru Tagih
"Ada. Saya berikan kepada orangnya beliau (Achsanul Qosasi), namanya Yonda, pada bulan Juli, dolar senilai Rp1 miliar, bentuknya dolar Amerika," ungkap Matheus Joko.
Matheus mengungkap bahwa Achsanul Qosasi merupakan seorang anggota BPK.
Matheus tak menjelaskan secara detail terkait apa uang itu diserahkan kepada Achsanul Qosasi.
Ia hanya memastikan bahwa uang yang diserahkan itu atas perintah Plt Direktur PSKBS Kemensos Adi Wahyono.
"Saya ambil dari uang pengumpulan biaya operasional. Saya diminta Pak Adi untuk menyerahkan. Saya serahkan langsung ke Yonda," katanya.