Melalui Menkes, Jokowi Minta Pembelajaran Tatap Muka Dilakukan 2 x 2 Jam dalam Seminggu
Melalui Menkes, Jokowi minta pelaksanaan pembelajaran tatap muka dilakukan 2 hari dalam seminggu, yakni durasi pertemuan 2 jam per hari
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
![Melalui Menkes, Jokowi Minta Pembelajaran Tatap Muka Dilakukan 2 x 2 Jam dalam Seminggu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/simulasi-pembelajaran-tatap-muka-di-sdn-baros-mandiri-4-cimahi_20210525_232956.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) meminta pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) yang akan mulai digelar pada Juli mendatang dilakukan secara terbatas.
Pembatasan yang dimaksud mencakup waktu pelaksanaan, durasi kegiatan, hingga presentase jumlah murid.
Dikutip dari YouTube resmi Sekretariat Presiden, Selasa (8/6/2021), melalui Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Jokowi mengarahkan bahwa pendidikan tatap muka yang akan dimulai tersebut harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian.
"Bapak Presiden tadi mengarahkan bahwa pendidikan tatap muka yang akan dimulai itu, harus dijalankan dengan ekstra hati-hati," terang Budi dalam konferensi pers secara daring di Istana Merdeka, Senin (7/6/2021) lalu.
Pembatasan yang dimaksud Jokowi antara lain, yakni pembelajaran harus dilakukan maksimal dua kali tatap muka dalam seminggu.
Baca juga: FSGI Minta Pemda Tidak Buka Sekolah Jika Positivity Rate Covid-19 di Atas 5 Persen
Baca juga: KPAI Minta Pemda Tunda Lakukan Sekolah Tatap Muka jika Kasus Positif Covid-19 di atas 10 Persen
Tak hanya itu, Jokowi juga meminta durasi kegiatan pembelajaran maksimal hanya boleh dua jam dalam sekali penyelenggaraan.
Dalam penyelenggaraannya pun harus atas sepengetahuan dan izin dari orang tua masing-masing siswa.
Apabila terdapat orang tua yang memilih pembelajaran dilakukan secara daring juga diperbolehkan.
"Maksimal (pembelajaran tatap muka dalam) seminggu hanya boleh dua kali."
"Dan maksimal (dalam) sekali datang, hanya boleh dua jam."
"Dan opsi untuk untuk menghadirkan anak ke sekolah adalah ditentukan oleh orang tua," terang Budi.
Baca juga: KPAI Izinkan Sekolah Tatap Muka Bulan Juli 2021, Ini Alasannya
Selain itu, pembelajaran tatap muka secara terbatas ini, hanya boleh dihadiri maksimal 25 persen dari presentase total jumlah murid.
"Dipastikan oleh beliau (Jokowi), pembelajaran tatap muka terbatas, terbatasnya adalah tersebut, (yakni) maksimal 25 persen dari jumlah murid, (murid) yang boleh hadir," tambah Budi.
Atas arahan presiden tersebut, baik Budi, Panglima TNI dan Kapolri diminta untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya vaksinasi yang dilakukan oleh semua guru.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.