Sempat Kabur, Kejagung Akhirnya Tangkap Tersangka Kasus Bank Syariah di Sidoarjo
Tim Kejagung menangkap Ero, Direktur PT Hasta Mulya Putra pada 2013 yang diduga terlibat kasus pemberian pembiayaan sebuah bank syariah di Sidoarjo
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Ero, Direktur PT Hasta Mulya Putra pada 2013 yang diduga terlibat kasus pemberian fasilitas pembiayaan sebuah bank syariah cabang di Sidoarjo kepada debitur PT Hasta Mulya Putra.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menangkap ERO.
"Yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri kantor cabang Sidoarjo kepada debitur PT. Hasta Mulya Putra di Solo, Jawa Tengah," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/6).
Leonard menjelaskan jika yang bersangkutan seharusnya pada Senin (7/6) kemarin hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada perkara dimaksud di depan Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Namun karena Tersangka tidak hadir tanpa alasan dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemantauan di beberapa lokasi termasuk rumah Tersangka," imbuh Leonard.
Baca juga: Uang Hasil Penggelapan 8 Ton Beras Digunakan Tersangka untuk Karaoke di Kebumen
Kemudian pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 WIB penyidik mendatangi rumah tersangka Ero. Namun tersangka Ero tidak ada di rumahnya yang berada di Jalan Tarumanegara Utama No. 65, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Baca juga: Kesal Kerap Dianiaya, Istri Siram Air Panas ke Suami yang Sedang Tidur, Langsung Kabur Bawa Anak
"Selanjutnya, pada pukul 05.00 WIB, tim jaksa penyidik melakukan pemantauan di sekitar Kota Solo karena diduga tersangka Ero berusaha melarikan diri. Saat memantau di sekitar Jalan Slamet Riyadi," ujar Leonard.
Baca juga: Kadis DLHP Ambon Lucia Izaak Tersangka Kasus Korupsi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Setelah dilakukan pemantauan, tim jaksa penyidik menemukan mobil tersangka berada di Hotel Aston Solo, oleh karenanya tim jaksa penyidik berjaga di sekitar lokasi hingga kemudian tim jaksa penyidik berhasil menangkap tersangka ERO pada saat hendak meninggalkan hotel (check out) pukul 06.00 WIB.
Lalu, Tersangka Ero dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan diinterogasi mengenai alasan ketidakhadiran Tersangka. Setelah Tersangka ERO dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, Tersangka kemudian dititip di Rumah Tahanan Kepolisian Resort (Polres) Surakarta.
"Tim Jaksa Penyidik akan segera memberkaskan perkara tersebut untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," pungkas Leonard.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.