Tolak Bertemu Komnas HAM, Firli Bahuri Cs Pertanyakan Hak Asasi Apa yang Dilanggar dalam Proses TWK
Pimpinan KPK Firli Bahuri cs menolak bertemu Komnas HAM, pertanyakan hak asasi apa yang dilanggar dalam proses TWK.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menghadiri undangan klarifikasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang sedianya berlangsung pada Selasa (8/6/2021) hari ini pukul 10.00 WIB.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, pihaknya mempertanyakan maksud pemanggilan pimpinannya terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK untuk beralih status menjadi ASN.
"Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (7/6/2021).
Baca juga: Amnesty International Menilai, Pemecatan 51 Pegawai KPK Ancam Hak-hak Masyarakat di Indonesia
Ali menyebut, pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM.
Namun, Ali menegaskan proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah undang-undang dan KPK telah melaksanakan UU tersebut.
"Pelaksanaan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) dilakukan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya telah menerima surat balasan dari pimpinan KPK.
Taufan mengatakan surat itu telah diterima Komnas HAM pada Senin (7/6/2021) kemarin.
Meski belum membuka isi surat tersebut, Taufan sudah mendengar selentingan jika pimpinan KPK tidak bisa menghadiri undangan klarifikasi terhadap semua pimpinan KPK.
Menurut Taufan, jika memang pimpinan KPK tidak bisa menghadiri undangan klarifikasi dari Komnas HAM maka yang dirugikan adalah pihak KPK sendiri.
Baca juga: Komnas HAM Buka Opsi Penjadwalan Ulang Klarifikasi Terhadap Pimpinan KPK Soal TWK
"Risikonya tentu kita tidak bisa mendapatkan keterangan yang seimbang dari para pihak."
"Jadi yang akan dirugikan justru pihak KPK sendiri, karena berarti keterangan penyeimbang dari mereka kan tidak kita dapatkan," kata Taufan di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Selasa (8/6/2021).
Untuk itu, ia berharap pimpinan KPK bisa datang untuk memberikan klarifikasi terkait informasi yang telah didapat Komnas HAM RI dari pegawai KPK yang telah menyampaikan aduan beberapa waktu lalu.
"Maka harapan kami, datanglah berikan keterangan," kata Taufan.