Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usman Hamid: Komnas HAM Bisa Panggil Paksa Pimpinan KPK

Usman Hamid menegaskan Komnas HAM bisa memanggil paksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Usman Hamid: Komnas HAM Bisa Panggil Paksa Pimpinan KPK
Tribunnews.com/Dennis Destyawan
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam konferensi pers virtual, "Menyikapi Situasi KPK", Selasa (8/6/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menegaskan Komnas HAM bisa memanggil paksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usman menduga adanya pelanggaran HAM berat dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk para pegawai KPK.

Ia menuturkan Komnas HAM bisa mengacu pada Pasal 89 Huruf h Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan, “Yang dimaksud dengan "pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik" khususnya terkait hak-hak ketenagakerjaan para pegawai KPK," ujar Usman dalam konferensi pers virtual, "Menyikapi Situasi KPK" pada Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Amnesty International Menilai, Pemecatan 51 Pegawai KPK Ancam Hak-hak Masyarakat di Indonesia

Usman berpandangan pemberhentian terhadap 51 pegawai KPK bisa dilihat dari "pelanggaran hak asasi manusia yang berat" sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 94 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Karena jelas merupakan praktik diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination)," ucap Usman.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Usman, Komnas HAM harus memanggil paksa jika pimpinan KPK menolak hadir setelah dipanggil.

Hal itu bisa dilakukan dengan berdasarkan Pasal 89 ayat (3) UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Menetapkan, bahwa dalam pelaksanaan fungsi pemantauan, Komnas HAM berwenang antara lain melakukan pemanggilan kepada pengadu, korban, saksi atau pihak terkait lainnya," ucapnya.

Pasal 95 menetapkan bahwa “Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangan, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

"Kalau tidak datang atau menolak, Komnas HAM bisa meminta ketua pengadilan untuk memaksa," imbuh Usman.


Sebelumnya, Komnas HAM berharap seluruh pimpinan KPK dapat hadir untuk dimintai keterangan mengenai polemik TWK tersebut. Keterangan Firli Bahuri Cs dianggap penting untuk menambah keterangan mengenai sengkarut TWK.

"Surat panggilan untuk pimpinan KPK hari ini," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Akan tetapi, pimpinan KPK menyatakan tidak akan menghadiri panggilan tersebut.

"Tentu pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM, sebagaimana tersebut didalam ketentuan yang berlaku saat ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mewakili pimpinan.

Ali menyampaikan, pimpinan KPK telah melayangkan surat ke Komnas HAM pada Senin (7/6/2021) kemarin.

Hal ini untuk meminta penjelasan terlebih dahulu mengenai dugaan pelanggaran HAM dalam alih status pegawai KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas