Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baleg DPR Sambut Baik Pemerintah yang Akan Merevisi Pasal Karet di UU ITE

Willy Aditya menyambut baik pemerintah yang bakal merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
zoom-in Baleg DPR Sambut Baik Pemerintah yang Akan Merevisi Pasal Karet di UU ITE
Arief/Man (dpr.go.id)
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menyambut baik pemerintah yang bakal merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Willy menyebut keputusan itu sesuai aspirasi masyarakat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menyambut baik pemerintah yang bakal merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Willy menyebut keputusan itu sesuai aspirasi masyarakat.

"Kami tentu menyambut baik inisiatif tersebut karena sesuai dengan keinginan publik sejauh ini," kata Willy kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Ini 4 Pasal UU ITE yang akan Direvisi, Mahfud MD: Untuk Hilangkan Multitafsir hingga Pasal Karet

Willy mengatakan, pembahasan bisa dimulai sesegera mungkin.

Menurutnya celah yang bisa dimanfaatkan, melalui evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Baca juga: Pemerintah Akan Revisi 4 Pasal Karet UU ITE, dari Pencemaran Baik hingga Penyebaran Hoaks

DPR, lanjut Willy, bakal menunggu pengajuan resmi dari pemerintah untuk merevisi UU ITE.

Berita Rekomendasi

"Dan secara jadwal (evaluasi Prolegnas Prioritas 2021) akan diagendakan masa sidang berikut," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah akan segera melakukan sinkronisasi empat pasal yang dinilai sebagai pasal karet oleh publik dalam Undang-Undang Transaksi dan Elektronik (UU ITE).

Pasal tersebut di antaranya pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36 UU ITE.

Selain itu, kata Mahfud, pemerintah juga akan menambah satu pasal baru dalam revisi terbatas UU ITE yakni pasal 45 C.

Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Segera Sinkronisasi Revisi Terbatas 4 Pasal Karet di UU ITE

Revisi terbatas itu, kata Mahfud, dilakukan untuk menghilangkan multi tafsir, pasal karet, dan potensi kriminalisasi.

Revisi itu, lanjut dia, dilakukan tanpa mencabut Undang-Undang ITE itu sendiri karena pemerintah menilai Undang-Undang itu masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi lewat dunia digital.

Sinkronisasi tersebut, kata Mahfud, akan segera dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai leading sector revisi UU ITE.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas