Baleg DPR Sambut Baik Pemerintah yang Akan Merevisi Pasal Karet di UU ITE
Willy Aditya menyambut baik pemerintah yang bakal merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menyambut baik pemerintah yang bakal merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Willy menyebut keputusan itu sesuai aspirasi masyarakat.
"Kami tentu menyambut baik inisiatif tersebut karena sesuai dengan keinginan publik sejauh ini," kata Willy kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Ini 4 Pasal UU ITE yang akan Direvisi, Mahfud MD: Untuk Hilangkan Multitafsir hingga Pasal Karet
Willy mengatakan, pembahasan bisa dimulai sesegera mungkin.
Menurutnya celah yang bisa dimanfaatkan, melalui evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Baca juga: Pemerintah Akan Revisi 4 Pasal Karet UU ITE, dari Pencemaran Baik hingga Penyebaran Hoaks
DPR, lanjut Willy, bakal menunggu pengajuan resmi dari pemerintah untuk merevisi UU ITE.
"Dan secara jadwal (evaluasi Prolegnas Prioritas 2021) akan diagendakan masa sidang berikut," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah akan segera melakukan sinkronisasi empat pasal yang dinilai sebagai pasal karet oleh publik dalam Undang-Undang Transaksi dan Elektronik (UU ITE).
Pasal tersebut di antaranya pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36 UU ITE.
Selain itu, kata Mahfud, pemerintah juga akan menambah satu pasal baru dalam revisi terbatas UU ITE yakni pasal 45 C.
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Segera Sinkronisasi Revisi Terbatas 4 Pasal Karet di UU ITE
Revisi terbatas itu, kata Mahfud, dilakukan untuk menghilangkan multi tafsir, pasal karet, dan potensi kriminalisasi.
Revisi itu, lanjut dia, dilakukan tanpa mencabut Undang-Undang ITE itu sendiri karena pemerintah menilai Undang-Undang itu masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi lewat dunia digital.
Sinkronisasi tersebut, kata Mahfud, akan segera dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai leading sector revisi UU ITE.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.