Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPR Tunggu Surpres untuk Bahas Revisi UU ITE

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR dalam posisi menunggu surat presiden (surpres) terkait revisi UU ITE agar pembahasan dapat dimula

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in DPR Tunggu Surpres untuk Bahas Revisi UU ITE
Chaerul Umam/tribunnews.com
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyambut baik pemerintah yang bakal merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR dalam posisi menunggu surat presiden (surpres) terkait revisi UU ITE agar pembahasan dapat segera dimulai.

"Kalau benar nanti surat tersebut permintaan dari pemerintah itu masuk ke DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Dasco memastikan, jika surpres telah diterima, DPR segera memproses sesuai mekanisme.

Nantinya, proses tersebut akan dirapatkan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

Baca juga: Baleg DPR Sambut Baik Pemerintah yang Akan Merevisi Pasal Karet di UU ITE

"Kalau nanti akan masuk kita akan jalankan sesuai prosedur yang ada. Nanti kita akan rapatkan pada Bamus," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah akan segera melakukan sinkronisasi empat pasal yang dinilai sebagai pasal karet oleh publik dalam Undang-Undang Transaksi dan Elektronik (UU ITE).

Pasal tersebut di antaranya pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36 UU ITE.

Selain itu, kata Mahfud, pemerintah juga akan menambah satu pasal baru dalam revisi terbatas UU ITE yakni pasal 45 C.

Revisi terbatas itu, kata Mahfud, dilakukan untuk menghilangkan multi tafsir, pasal karet, dan potensi kriminalisasi.

Revisi itu, lanjut dia, dilakukan tanpa mencabut Undang-Undang ITE itu sendiri karena pemerintah menilai Undang-Undang itu masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi lewat dunia digital.

Sinkronisasi tersebut, kata Mahfud, akan segera dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai leading sector revisi UU ITE.

Setelah disinkronisasi, kata dia, pemerintah akan segera melakukan proses legislasi terkait revisi UU ITE tersebut dengan DPR RI.

Mahfud mengatakan hal tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo dalam rapat yang digelar di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (8/6/2021).

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas