Ini 4 Pasal UU ITE yang akan Direvisi, Mahfud MD: Untuk Hilangkan Multitafsir hingga Pasal Karet
Menkopolhukam Mahfud MD menyebut ada 4 pasal UU ITE yang akan direvisi. Apa saja ?
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut ada 4 pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang akan direvisi.
Pasal-pasal itu nantinya akan dilakukan revisi secara terbatas.
Adapun 4 pasal UU ITE yang direvisi adalah pasal 27, 28, 29 dan 36.
Selain itu, terdapat tambahan pasal yang direvisi, yakni pasal 45 C UU ITE.
"UU ITE akan dilakukan revisi secara terbatas. Ada 4 pasal yang akan direvisi, itu pasal 27, 28, 29, dan 36. Ditambah satu pasal 45 C," ucap Mahfud dalam konferensi persnya, dikutip dari Kompas TV, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: PSI Tolak Pasal Penghinaan Presiden dan DPR dalam RUU KUHP
Mahfud mengatakan, revisi pasal ini bertujuan untuk menghilang multitafsir hingga kriminalisasi.
Menurutnya, perbaikan pasal UU ITE ini sebagaimana masukan dari masyarakat.
"Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, menghilangkan kriminalisasi, yang kata masyarakat sipil banyak terjadi diskriminasi kriminalisasi," tambah dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, revisi ini dilakukan tanpa mencabut UU ITE itu sendiri.
Sebab, UU ITE dinilai masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi masyarakat lewat media digital.
Baca juga: Wamenkumham: Pasal Penghinaan Terhadap Presiden dalam Draf RUU KUHP Beda dengan yang Dicabut MK
Dikatakannya, revisi UU ITE sudah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mendapatkan izin untuk dilanjutkan.
Perbaikan UU ITE ini nantinya masih harus melalui tahapan proses legislasi.
"Laporan ke Presiden selesai, akan dimasukkan ke proses legilasi, akan dikerjakan oleh Kemenkumham untuk penyerasian atau sinkronisasi, dan dimasukkan ke proses legislasi," tambah Mahfud.
Dalam waktu menunggu proses revisi, akan ada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 3 institusi, yakni Kapolri, Kejaksaan Agung dan Kemkominfo.