Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 4 Pasal UU ITE yang akan Direvisi, Mahfud MD: Untuk Hilangkan Multitafsir hingga Pasal Karet

Menkopolhukam Mahfud MD menyebut ada 4 pasal UU ITE yang akan direvisi. Apa saja ?

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ini 4 Pasal UU ITE yang akan Direvisi, Mahfud MD: Untuk Hilangkan Multitafsir hingga Pasal Karet
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman
Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Amien Rais dan sejumlah perwakilan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). Mahfud MD menyebut ada 4 pasal UU ITE yang akan direvisi. Apa saja ? 

SKB 3 institusi itu terkait pedoman kriteria implementatif UU ITE.

Baca juga: Draf RUU KUHP: Promosi Pembunuh Bayaran dan Santet di Muka Umum Bakal Dipenjara

"Sudah dibahas berkali-kali melalui ketiga institusi itu, sehingga nanti tinggal diluncurkan dalam waktu yang tidak terlalu lama."

"Sambil menunggu revisi UU ITE, itu bisa dijadikan pedoman agar tidak terjadi sewenang-wenangan jika (masalah) itu ada, baik di pusat maupun daerah," jelasnya.

Selain itu, Mahfud MD juga menuturkan pihaknya akan mempersiapkan Rancangan UU (RUU) soal hal yang sebelumnya tidak diatur dalam UU ITE.

Seperti, perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, dan transaksi elektronik.

Baca juga: Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat, LBH Desak Pemerintah Hapus Pasal 281 dan 282 RUU KUHP

Tetapi, tentunya hal itu memerlukan waktu yang panjang.

"Itu nanti akan diatur semua melalui satu UU yang lebih komperehensif," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, sebelumnya tim kajian UU ITE telah berdiskusi panjang dengan sejumlah pihak, baik dari instansi pemerintah maupun masyarakat.

Tim ini dibentuk setelah Presiden Jokowi meminta adanya revisi UU ITE.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Berita lainnya seputar UU Informasi dan Transaksi Elektronik

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas