Kasus Korupsi Cukai, KPK Periksa Komisaris dan Direktur PT Bintan Erlangga Eka Raharja
KPK periksa 2 saksi kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Dua saksi itu yakni Komisaris PT Bintan Erlangga Eka Raharja, Mulyadi Tan dan Direktur PT Bintan Erlangga Eka Raharja, Feby Yoga Budya Rizki.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Hari ini (9/6) dijadwalkan pemeriksaan saksi Mulyadi Tan, Komisaris PT Bintan Erlangga Eka Raharja dan Feby Yoga Budya Rizki, Direktur PT Bintan Erlangga Eka Raharja," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: KPK Periksa Komisaris PT Golden Bamboo Batam di Kasus Korupsi Cukai Bintan
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah dua orang yang diduga berperan penting bepergian ke luar negeri.
Keduanya dicegah ke luar negeri selama 6 bulan setelah KPK bersurat ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tertanggal 22 Februari 2021.
"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap 2 orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini," kata Ali dalam keretangannya, Jumat (9/4/2021).
"Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan sejak tanggal 22 Februari 2021," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Korupsi Cukai Bintan, KPK Periksa Corporate Affair PT Tri Sakti Purwosari Makmur
Tetapi, Ali tak mengungkapkan indentitas dua orang yang dicegah itu secara rinci.
Hanya saja, mereka diduga memiliki peran penting terkait skandal korupsi ini.
Maka dari itu, kata Ali, KPK mencegah ke luar negeri dalam rangka kepentingan pemeriksaan.
Hal ini dilakukan agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tidak sedang berada di luar negeri.
"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir," kata Ali.
Baca juga: Hilang Sejak 21 Mei 2021, Ibu Hamil Tua di Riau Ternyata Terkubur di Bekas Galian Septic Tank
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah mendalami proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok hingga minuman beralkohol lewat pemeriksaan saksi.
KPK juga menyelisik dugaan penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota kedua barang tersebut kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: 40 Warga Semarang Jadi Korban Penipuan Perumahan Bodong, Kerugian Capai Rp 4 Miliar
Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara detail terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebab, sesuai kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah beberapa lokasi misalnya Kantor Bupati Bintan dan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan).
Dalam penggeledahan itu KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen.