Kelompok Rentan Kerap Alami Stigma di Meja Hijau, Pasal Living Law dalam RKUHP Dinilai Berbahaya
Kelompok rentan kerap mengalami stigma di meja hijau, pasal living law dalam RKUHP dinilai berpotensi over-kriminalisasi
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali dibahas oleh pemerintah, akhir-akhir ini.
Selain tentang pasal penghinaan kepada presiden yang disorot, pasal tentang living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat juga tak kalah menjadi sorotan.
Banyak pihak menilai, ketentuan living law dalam pasal 2 di RKUHP berpotensi memunculkan tumpang tindih aturan hukum.
Akibatnya, bisa over-kriminalisasi terhadap kelompok-kelompok rentan.
Baca juga: Draf RKUHP: 4,5 Tahun Penjara Bagi Penghina Presiden Via Media Sosial
Baca juga: Politikus Demokrat Pertanyakan Alasan Menkumham Yasonna Laoly Tak Bahas RKUHP
Staf Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Dominggus Christian pun ikut menanggapi polemik pasal living law ini.
Menurut Christian, ketidakjelasan pasal living law di RKUHP bisa mempengaruhi emosi kolektif atau stigma dari masyarakat kepada kelompok rentan.
Bahkan, sebelum pasal living law ini berpolemik, Christian menyebut stigma terhadap kelompok rentan sudah sering terjadi di meja hijau.
Christian bercerita, dalam lima tahun terakhir, LBHM lebih fokus menangani lima isu dari kelompok rentan.
Di antaranya seperti isu HIV/AIDS, hukuman mati, narkotika, kesehatan jiwa hingga LGBT.
Selama mendampingi kelompok rentan, Christian mengaku sering menghadapi dua beban dari persoalan kasusnya.
Baca juga: Diminta Lanjutkan Pembahasan RKUHP, Yasonna: Saya Tidak Bisa Ambil Inisiatif Sendiri
Baca juga: Draf RKUHP: Jadi Gelandangan di Indonesia Bisa Kena Denda Rp1 Juta
Tidak hanya terkait persoalan hukum saja, tetapi klien dari kelompok rentan juga harus menghadapi stigma di meja hijau.
"Ketika kita memberikan bantuan hukum kepada kelompok minoritas, itu tidak hanya persoalan hukum saja yang harus dihadapi."
"Tetapi ada persoalan stigma yang ikut bermain dan tumpang tindih mempengaruhi bagaimana kasusnya berjalan," kata Christian dalam Diskusi Publik RKHUP yang diadakan LBHM, pada Rabu (9/6/2021).
"Pengalaman kami ketika mendampingi mereka di meja hijau, justru banyak sekali pertanyaan yang berbasis moral, perilaku dan karakter," tambahnya.
Misalnya, saat mendampingi seorang klien perempuan dengan kasus narkotika, Christian mengatakan ada stigma yang ikut dibahas dalam perkaranya.
Seperti mempertanyakan kepantasan seorang perempuan menjadi pecandu hingga menyarankan berdiam diri di rumah dan menjadi Ibu.
Baca juga: Komisi III DPR Usul Pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Dilanjutkan
Baca juga: Menkumham Harap DPR Surati Presiden Jokowi terkait Pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan
Menurut Christian, stigma yang muncul seperti itu sudah di luar konteks hukum yang seharusnya dibahas.
Padahal, seharusnya meja hijau digunakan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
"Menurut kami aneh sekali ada pertanyaan seperti itu dan itu di luar konteks hukum yang justru menyerang pribadi personal dan judgemnental sekali."
"Untuk itu kita nggak kebayang jika RKUHP ini akan disahkan," ungkap Christian.
(Tribunnews.com/Maliana)